Muba Zona Merah Narkoba, BNNK Butuh Support Kalangan
AKBP Abdul Rahman-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Saat ini tingkat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masuk dalam katagori zona merah sementara untuk provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri berada di tingkat 2 nasional.
Demikian dikatakan AKBP Abdul Rahman Kepala BNNK Musi Rawas yang di sekligus ditunjuk sebagai kordinator BNNK Kabupaten Muba.
Abdul Rahman menyebut, Frekuensi kecanduan di Sumsel saat ini sudah mencapai 5% dari jumlah penduduk untuk itu, ke depan pihaknya butuh kontribusi dari semua pihak terutama Pemda agar Kabupaten Muba bisa terbentuk BNNK.
"Ada beberapa hal yang dilakukan BNN kami tidak hanya penindakan sebagai pemberantasan penangkapan yang sudah tugas pokok kami ada juga fungsi sosialisasi atau edukasi ini yang harapkan jika nantinya ada sinergitas antara pemerintah daerah dengan BNNK," ungkap Abdul rohman usai acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis narkotika sabu di Polres Musi Banyuasin kemarin.
BACA JUGA:Lagi, Atlet Menembak Muba Tambah 6 Medali Emas di Porprov XV Sumsel 2025
BACA JUGA:Peraihan Medali Nyaris Tak Terkejar
Dikatakanya, dengan terbentuknya BNNK di muba pihaknya bisa mensosialisasikan ke seluruh desa tentang bagaimana bahayanya narkoba terhadap kehidupan masyarakat baik dari segi ekonomi kesehatan dan lain sebagainya
" Dan di sini juga kami menghimbau kepada masyarakat bagi ada keluarganya yang menjadi korban pecandu narkoba takut diminta biaya kami siap melayani Bagaimana pecandu narkoba adalah korban yang butuh kita selamatkan jangan sampai tingkatnya parah tidak usah takut dan khawatir akan kami lepas dari jeratan hukum apabila yang bersangkutan Murni dia adalah pemakai," katanya.
Lanjut dia, pihaknya sudah 2 bulan ini di muba telah mempelajari beberapa kasus narkoba dan telah di lakukan TAT dengan pihak Polres Muba.
Tim asesmen terpadu (TAT) menilai apakah di situ masuk dalam yuridis ataukah medis contoh kalau yuridis dia tidak terlibat jaringan dia pemakai murni dari segi medis dia memang pemakai akan kita lakukan proses rehabilitasi bukan proses hukum.
BACA JUGA:Polres Muba Musnahkan Barang Bukti Narkoba: Kapolres Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
BACA JUGA:Secara Gratis Pelatihan Bahasa Jepang ini Bakal Hadirkan SDM Muba yang Semakin Berkualitas
" Karena program ini kita Yakin orang-orang yang pemakai bisa disembuhkan dan bisa kembali normal dan kita harapkan bisa masih berguna karena tingkat kecanduan itu usia dari 15 sampai dengan 24 tahun usia usia produktif," cetunya.
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap dukungan teman - teman wartawan untuk mensosialisasikan ke masyarakat Bagaimana proses rehabilitasi Bagaimana sosialisasi narkoba Supply and demand
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






