41 Pejabat Fungsional Pemkab OI Didefinitifkan

41 Pejabat Fungsional Pemkab OI Didefinitifkan

INDRALAYA, PALPOS.ID -  Sebanyak 41 Pejabat Fungsional yang terdiri dari tiga orang ahli madya, dan 38 orang ahli muda, dilantik Wabup Ogan Ilir H Ardani, Senin (30/5), di Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Indralaya.

Pelantikan tersebut sebagai upaya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pelantikan itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Ardani berharap dengan dilantiknya pejabat fungsional tersebut, birokrasi di Pemkab OI dapat lebih baik semaksimal mungkin.

"Dengan dilantiknya pejabat fungsional ini kita berharap kinerja mereka akan lebih baik sesuai tengan tugas dan fungsinya. Karena mereka yang sesuai dengan kapasitas dan bidangnya masing-masing," ungkap Ardani.

Diapun menyampaikan, dengan beralihnya jabatan struktural ke fungsional sama sekali para Pegawai Negri Sipil (PNS) tidak ada yang dirugikan, malah justru diuntungkan.

"Jadi mereka ini diuntungkan sebenarnya. Seperti halnya jabatan eselon III ketika beralih ke Fungsional masa pensiunya bisa sampai 65 tahun," jelasnya.

Ardani-pun mengajak dan berpesan agar para pejabat yang dilantik dapat bekerja sebaik mungkin.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wilson Efendi mengatakan, pelantikan ini merupakan lanjutan dari pelantikan Bulan Desember tahun 2021 lalu.

"Jadi ketentuanya pejabat Fungsional Ini merupakan Invasing. Dimana pejabat yang cocok dengan organisasinya langsung di vasingkan," terangnya.

Akan tetapi untuk mengisi jabatan yang di tinggalkan nantinya kemungkinan akan sedikit sulit karena regulasinya tidak ada atau belum ditentukan oleh pemerintah pusat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo ogan ilir