Gadaikan Mobil Pelanggan Bengkel karena Kalah Judi Slot

Gadaikan Mobil Pelanggan Bengkel karena Kalah Judi Slot

Pelaku Ade Parli (Tengah tangan terikat) saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Rabu (14/09). -Palpos.id-

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Gara-gara kalah main judi slot (Judi Online), sorang tukang bengkel Ade Parli (28), warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya diamankan polisi, Senin 12 September 2022.

Ade Parli diamankan lantaran melakukan tindak pidana penggelapan mobil pelanggan saat dandan di bengkel miliknya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut.

Kronologisnya, berdasarkan laporan dari Korban, dengan Nomor LP/B-07/IX/2022/ /SPK/Sek Muara /Res .Empat Lawang/ Polda Sumsel, tanggal 05 September 2022. 

BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Akan Tindak Tegas Ada Anggota Bekingi Perjudian

Dimana korban Alimin Thamrin, mengaku kendaraannya digadaikan oleh tersangka Ade Parli.

Kejadian itu bermula korban Alimin Thamrin (62), warga Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, membawa mobilnya pikap berwarna putih miliknya ke bengkel pelaku.

Tujuannya untuk melakukan perbaikan yakni mengelas dan mengecat ke bengkel Pelaku, Selasa 23 Agustus 2022sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian tepat tanggal 03 September 2022, anak korban atau pelapor datang ke bengkel Pelaku.

BACA JUGA:Tersangka Judi Togel Diamankan Polres Empat Lawang

Namun ternyata mobil sudah tidak ada, karena sudah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp6,5 juta.

Namun tepat pada tanggal 04 September 2022 Pelapor atau Korban menanyakan kembali dimana mobilnya.

Namun ternyata benar bahwasanya mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuannya.

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak berwenang (Polsek Muara Pinang,red) untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM untuk Bayar Utang Judi Online

“Berdasarkan laporan dari Pelapor kita langsung mengumpulkan keterangan saksi serta Barang Bukti atas surat kendaraan pelapor. Dari situ anggota kita langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Arlan Hidayat.

Lebih lanjut Hidayat menuturkan berkas perkara Pelaku (Ade Parli) sudah dilimpahkan ke Polres Empat Lawang.

Untuk menjalani proses hukum atas ulahnya. Atas tindakannya pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP dengan anacaman maksimal 4 Tahun Penjara.

Menariknya motif saat ditanya kenapa pelaku sampai menggadaikan mobil milik orang tersebut.

BACA JUGA:Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM Bank SumselBabel

Ternyata untuk bayar utang akibat kalah main judi slot (Judi Online). “Pelakunya berserta berkas saat ini sudah diamankan di Mapolres,” terang Arlan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin Prakasa SH MH, dikonfirmasi via Ponsel, membenarkan kalau ada tersangka dari Polsek Muara Pinang, atas nama Ade Parli.

“Ya. Ada pelaku dan berkasnya sudah di limpahkan ke kita (Satreskrim Polres Empat Lawang),” tukasnya, Rabu 14 September 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: