Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya

Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya

foto:PJ Bupati Muba saat mengunjungi RSUD Sekayu,Foto: Kominfo Muba--

SEKAYU, PALPOS.ID-Untuk memangkas lonjakan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun, Pj Bupati Muba, H Apriyadi melarang segala bentuk pemakaian obat sirup. Larangan ini juga berlaku untuk surat resep, penjualan serta penggunaan. Larangan dituangkan lewat Surat Edaran

Nomor: B-440/5762/KES/2022

TENTANG

Larangan Meresepkan, Menjual dan Mengkonsumsi Obat-obatan 

 

"Ini juga mengacu pada surat Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan

Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban

Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal

(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak serta berkenaan dengan

adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical

Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun," terang Pj Bupati Apriyadi, Jum'at (21/10/2022). 

 

Dalam surat edaran disebutkan 

agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: