Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polres Lubuklinggau...

Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polres Lubuklinggau...

Dua pengedar serta barang bukti narkoba yang diamankan di Mapolres Lubuklinggau, Senin 12 Desember 2022.-Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Dua pengedar narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Keduanya Wawan Sigit (34), warga Jalan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Dan Mauri Panduan (26), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Bersama keduanya, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dengan total 807,1 gram sabu. 

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Imbau Masyarakat Selesaikan Masalah Hukum Tanpa Masalah Hukum Baru

Keduanya diringkus dilokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka Wawan diringkus saat akan melakukan transaksi di Jalan HM Suharto, tepatnya di depan Rumah Makan Singgalang, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Rabu 30 November 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Bersama tersangka diamankan BB sabu-sabu dengan total 742 gram sabu.

Sedangkan tersangka Mauri diringkus di kediamannya Jalan Yos Sudarso, Rabu 30 November 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tersangka diamankan BB sabu-sabu dengan total 65,1 gram sabu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Wakapolres Kompol Asep S, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan, Kasi Humas, AKP Ermi dalam Pres Rilis, di Gedung Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin 12 Desember 2022, menjelaskan kronologis terungkapnya bisnis ilegal yang dilakoni kedua tersangka.

Berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang akan dilakukan di parkiran RM Singgalang. Berbekal info itu Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

BACA JUGA:Ajudan Wakapolres Digerebek di Kamar Wisma, Ini Kata Kapolres Lubuklinggau

Dilokasi polisi melihat seorang lelaki (tersangka Wawan Sigit) yang gerak geriknya mencurigakan.

Lalu polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan lima paket sabu-sabu dengan total 742 gram.

"Lima paket itu sudah dipecah-pecah, masing-masing sekitar 89 gram, 152 gram, 191 gram, 155 gram dan 151 gram," ungkap Asep.

Selain BB sabu-sabu polisi juga mengamankan BB berupa ponsel milik tersangka Wawan yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Setelah Diringkus Polres Lubuklinggau

Menurut keterang tersangka Wawan BB tersebut didapat dari seorang berinisial H atau buron.

"Tersangka H sedang dalam pengejaran dan kita juga sedang melakukan pengembangan terkait asal barang dan susah berapa lama tersangka ikut bisnis dalam peredaran narkoba ini," jelasnya.

Selang beberapa jam kemudian masih di hari yang sama, polisi kembali menerima informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso. Informasi itupun langsung ditindaklanjuti.

Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka Mauri yang tertangkap tangan membawa dua paket sabu-sabu dindekat rumahnya.

BACA JUGA:Cabuli Pacar Dibawah Umur Pemuda Ini Diringkus Polres Lubuklinggau

Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka dan polisi kembali mengamankan lima paket sabu-sabu.

Selain itu polisi juga mengaman timbangan digital, seball plastik klip dan empat unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.

"Total BB sabu-sabu yang diamankan dari tersangka Mauri 65,1 gram, kemudian 4 unit Handphone, timbangan digital dan satu ball plastik klip bening," terangnya.

Dari keterangan tersangka Mauri, BB tersebut didapat dari tersangka F yang berada di Kabupaten Muratara. Tersangka F juga saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Hindari Penyelewengan, 1,8 Kg BB Narkoba Dimusnahkan Polres Lubuklinggau

"Kita masih terus melakukan pendalaman kasusnya, untuk sementara kedua tersangka statusnya pengedar, tapi bisa jadi keduanya justru pemasok," pungkas Asep. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: