Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Iuran Peserta Naik Nggak Ya..Ini Penjelasannya!

Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Iuran Peserta Naik Nggak Ya..Ini Penjelasannya!

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 Mandiri mulai tahun ini tidak bisa lagi naik kelas perawatan.--humas bpjs kesehatan cabang palembang

PALEMBANG, PALPOS.IDBPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, akan mulai berlakukan penyesuaian tarif layanan pekan depan atau mulai Selasa 24 Januari 2023.

Penyesuaian tarif layanan terbaru BPJS Kesehatan itu diberlakukan diseluruh Fasilitas Kesehatan atau Faskes di seluruh Indonesia.

Dimana, penyesuaian tarif layanan atau iuran BPJS Kesehatan itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan atau JKN. 

Dan tarif terbaru itu diberlakukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut atau FKRTL.

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Macam Bansos dari Pemerintah, Ini Penjelasannya...

BACA JUGA:6 Perbedan KIS dan BPJS Kesehatan, Baca Sampai Habis Ya!

Artinya penyesuaian tarif terbaru juga diberlakukan mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit atau RS tipe D Pratama, dokter praktik perorangan, maupun pada dokter gigi praktik perorangan.

Nah, banyak yang bertanya-tanya, kenaikan tarif layanan ini apakah berpengaruh pada iuran peserta juga. Begini penjelasannya !

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan, kenaikan ini berlaku untuk tarif pelayanan di FKTP dan FKTL

Sedangkan, iuran peserta tidak ada kenaikan.

BACA JUGA:Kepesertaan KIS BPJS Kesehatan Anda Aktif atau Tidak, Cek Disini...

BACA JUGA:Peserta JKN Harus Tahu, ada 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Lengkapnya...

“Jadi yang naik ini tarif layanan di FKTP dan FKTL nya, bukan iuran peserta ya. Kalau iuran tetap sama seperti dulu tidak ada kenaikan. Jangan sampai salah paham,” ujarnya.

Untuk iuran, sambung Rudhy, masih seperti dulu. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: