Gandeng Kejaksaan, DPRD Prabumulih Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas

Gandeng Kejaksaan, DPRD Prabumulih Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas

Anggota DPRD Kota Prabumulih saat mengikuti bimtek dengan pemateri Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, Rabu (01/2).-Foto : Prabu-PALPOS.ID


PRABUMULIH  PALPOS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang peningkatan kapasitas DPRD tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Prabumulih dalam perencanaan, penganggaran dan pengawasan terhadap evaluasi pertanggungjawaban APBD ditinjau dari prespektif hukum.

Kegiatan yang diikuti seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Prabumulih, sekretaris DPRD (Sekwan) dan jajaran itu, narasumber nya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Prabumulih, Rabu (01/2).

Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE didampingi Wakil Ketua I dan II, H Ahmad Palo dan Ir Dipe Anom mengatakan, bimtek peningkatan kapasitas DPRD tentang pelaksaan tupoksi anggota DPRD itu sangat penting dilaksanakan agar pihaknya paham dengan aturan-aturan tentang penggunaan anggaran.

“Kita berterima kasih dengan dilaksanakannya kegiatan ini, apalagi narasumbernya pak Kajari Prabumulih Roy Riady yang memang menguasai, tentang aturan-aturan hukum penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sutarno menuturkan, bimtek dengan narasumber dari kejaksaan tersebut juga merupakan salah satu bentuk sinergitas antara DPRD Kota Prabumulih dengan Kejari Prabumulih. “Kegiatan ini juga bagian sinergitas DPRD Prabumulih bersama Kejari Prabumulih dalam melakukan pendampingan tugasnya menjalankan penyusunan APBD dan lainnya,” katanya.

Senada dikatakan, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH. Menurut pria yang lama bertugas di KPK ini, bimtek tentang tugas pokok dan fungsi DPRD Prabumulih dalam perencanaan, penganggaran, pengawasan terhadap evaluasi pertanggungjawaban APBD ditinjau dari prespektif hukum sangat perlu.

"Intinya anggota DPRD Prabumulih melakukan tugas dan kewenangan sesuai SOP atau aturan dan ketentuan telah ditetapkan. Sehingg dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya para anggota DPRD Prabumulih dan jajaran terhindari dari hal-hal melanggar dan melawan hukum," jelasnya.

Kajari Roy Raidy SH MH mengingatkan, APBD merupakan keuangan negara, harus dikelola secara baik dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan peningkatan pembangunan di kota Prabumulih. "Semoga edukasi dan penerangan hukum bagi anggota DPRD Prabumulih bisa bermanfaat dan berguna dalam menjalankan tugasnya ke depan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: