Kemenkumham Sumsel Dorong Kerajinan Aluminium Didaftarkan Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel Dorong Kerajinan Aluminium Didaftarkan Kekayaan Intelektual

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Foto ist--

PALI, Palpos.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (2/2). Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang.

Kedatangan Kadiv Yankumham beserta tim diterima langsung oleh Wakil Bupati, Soemarjono. Wabup berterima kasih dan menyambut baik kedatangan rombongan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kadiv Yankumham mengatakan pada pagi ini dirinya beserta tim sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mendata Kekayaan Intelektual apa saja yang belum dicatatkan di Ditjen KI Kemenkumham RI.

"KI Komunal ini merupakan warisan budaya, seperti rumah adat, tari tradisional, festival budaya, dan hal-hal lainnya yang menjadi ciri khas kebudayaan dari tempat tersebut," jelas Kadiv Yankumham.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumsel...

Pada kesempatan yang sama Kadiv Yankumham beserta tim juga secara langsung meninjau lokasi yang akan dijadikan kawasan program one village one brand, yakni di Kelurahan Talang Ubi Timur yang akan dijadikan Sentra Kerajinan Alumunium dan Sentra Keripik Jengkol.

"Saya dengar kerajinan alumunium di Kabupaten PALI ini sangat bagus sekali, dan saya sudah lihat sendiri tadi.

Kita berharap Pemerintah Kabupaten PALI bisa terus mendorong pendaftaraan KI-nya agar hasil ciptaan mereka ini bisa mendapatkan perlindungan hukum," ungkap Kadiv Yankumham.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas terkait ketentuan-ketentuan dalam penyusunan regulasi daerah.

BACA JUGA:Kakanwil Ilham Djaya Tegaskan ASN Wajib Tunduk Pada Peraturan, Seluruh Jajaran Wajib Patuh...

Kadiv Yankumham berharap agar setiap Perda yang disusun oleh Kabupaten PALI untuk melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham.

"Hal ini tentunya untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat betul-betul bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, tidak bertentangan dengan Pancasila, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya," jelas Kadiv Yankumham.

Kadiv Yankumham juga membahas terkait program program budaya sadar hukum masyarakat.

"Kami berharap Pemkab PALI dapat segera menetapkan calon Desa/Kelurahan sadar hukum yang di-SK-kan oleh Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: