Gelapkan Motor, Pelaku Arman Akhirnya Ditangkap

Gelapkan Motor, Pelaku Arman Akhirnya Ditangkap

Pelaku Arman saat diamankan di Polsek Karang Dapo. -alam/palpos.id-

MURATARA,PALPOS.ID-Pelaku Arman Bin Dahaman Alm (35) warga Kelurahan Karya Makmur Sp 9, Kecamatan Nibung,  Kabupaten Muratara berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Karang Dapo.

Arman ditangkap ditempat keluarganya di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kamis 2 Februari 2023. dan pada saat diamankan melakukan perlawanan. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra,  SiK melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan pelaku Arman menindaklanjuti laporan dari korban Marzuki (34) warga Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo. 

Kemudian,  lanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons mendapatkan informasih bahwa pelaku bersembunyi dirumah keluarganya di Desa Mandi Angin. Selanjutnya memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan. 

BACA JUGA:Ternyata Karena Pesan WhatsApp Ini, Pelaku Tega Tusuk Kurir Paket JNE

"Ketika hendak ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan anggota berhasil mengendalikan pelaku serta langsung dibawak ke Polsek Karang Dapo,"ujarnya Senin 6 Februari 2023.

Ia menjelaskan dimana selama ini pelaku melarikan diri ke Provinsi Jambi untuk menghindari pengeran anggota.

"Ya awalnya lari ke Jambi setelah melarikan motor milik korban,"jelasnya. 

Ia menambahkan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 07.30 Wib, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Mess karyawan PT BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Muratara. 

BACA JUGA:Gerindra Targetkan 4 Kursi DPR RI dan 15 Kursi DPRD Sumsel

Dimana pada saat itu korban sedang berada di Mess lalu datanglah pelaku Arman menghampiri korban dan pelaku diperintahkan oleh korban untuk memanen buah sawit diblok H24, namun pelaku mengatakan "jauh Pak blok itu, motor aku rusak" lalu pelaku meminta dengan korban untuk meminjamkan motornya. 

Lalu korban  meminjamkan sepeda motor HONDA VERZA no. pol BG6650 AEA dengan Nosin : KC02E1163440, Noka MH1KC0210NK163940 warna hitam miliknya.

Kemudian pelaku langsung pergi ke area kebun milik PT BSS tempat pelaku diperintahkan oleh korban untuk memanen dan sekira pukul 10.00 Wib korban mendatangi tempat pelaku bekerja atau memanen buah sawit.

Tetapi pelaku tidak ada lagi ditempat tersebut dan motor milik korban tersebut sampai dengan saat  korban membuat Laporan Polisi belum juga dikembalikan oleh pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: