Majelis Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana...

Majelis Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana...

Ferdy Sambo mantan kadiv propam polri memberikan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Karta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Ferdy Sambo dinilai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023.

Dimana, dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebab, mulai dari eksekusi, memilih lokasi, serta peralatan digunakan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Bantah Tudingan LGBT dan Miliki Bunker, Ini Judul Pembelaannya...

BACA JUGA:Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

Termasuk juga, Ferdy Sambo terbukti mengarahkan orang lain atau pelaku lain untuk memuluskan rencana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dimana, Ferdy Sambo diketahui berkoordinasi dengan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mirisnya lagi, Ferdy Sambo terbukti menyusun skenario jahat hingga dikenal dengan modus ‘polisi tembak polisi’ untuk menutupi kasusnya.

"Yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang. Tidak tergesa-gesa atau tiba-tibaa.

BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo

BACA JUGA:Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Merokok, AKBP Ari Cahya Nugraha: Wajahnya Merah Seperti Orang Marah

Bahkan, saat eksekusi Ferdy Sambo tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," tutur hakim Wahyu.

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ujar Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber