Terkait Besaran dan Kriteria Penerima BLT-DD Tahun 2023, Ini Penjelasan Kepala DPMD Banyuasin

Terkait Besaran dan Kriteria Penerima BLT-DD Tahun 2023, Ini Penjelasan Kepala DPMD Banyuasin

Kepala DPMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah.Foto:Sony/Palpos.Id--

BANYUASIN, PALPOS.ID - Akan disalurkan selama 12 bulan sepanjang tahun 2023, dengan besaran 300 ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT-DD tahun 2023 bertujuan untuk mengeraskan kemiskinan ekstrim yang ada desa, Minggu (19/2/23).

Dijelaskan langsung Kepala DPMD Banyuasin, Rayan Nurdiansyah kepada PALPOS.ID mengatakan, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya yakni tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa.

Adapun besaran yang dianggarkan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, dengan kriteria KPM BLT DD sesuai aturan yakni, keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, terangnya.

BACA JUGA:Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diciduk Polisi

BACA JUGA:Panjat Dinding Indomaret dan Ambil Barang, Zulfikar Dijemput Polisi, Begini Nasibnya

Jadi bila dalam pendataan di Desa itu tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima dari keluarga dari desil 2 sampai dengan desil 4 dan bila semuanya juga tidak ada Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriterianya, jelas Rayan.

Lanjutnya, Untuk kriteria penerimaan BLT DD yakni pertama kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

"Oleh karena itu bila setelah ditetapkan kepala desa terdapat perubahan keluarga atau penambahan jumlah  KPM BLT DD, Kepala Desa menetapkan keputusan kepala Desa, setelah dilaksanakannya musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil," ungkapnya.

BACA JUGA:Hindari Kendaraan Berhenti Mendadak, Dumptruck Cium Kepala Dengan Truck

BACA JUGA:Jalan Tanjung Beringin- Sukaraja Tak Kunjung Dibangun, Kades Tanjung Beringin Bilang Begini

Nantinya dengan besaran 300 per KPM setiap bulannya, dalam penyaluran BLT DD Kepala Desa dapat menyalurkan BLT tersebut setiap bulan kepada KPM atau sekaligus 3 bulan langsung, oleh karena itu diharapkan kepada semua kepala Desa se Kabupaten Banyuasin dalam penyaluran BLT-DD tersebut agar dilakukan pendataan yang teliti dan berikanlah BLT DD tersebut kepada keluarga yang memang berhak menerimanya, pesannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id