Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kapolrestabes Palembang...

Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kapolrestabes Palembang...

Tersangka Muhammad Hidayatullah atau Dayat saat dihadirkan di Mapolrestabes Palembang, Senin 27 Februari 2023.-Abdus Salam/Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pasca penganiayaan terhadap sejumlah anak panti asuhan Fisabilillah Al-Amin dilakukan tersangka Muhammad Hidayatullah atau Dayat (52), pemilik panti asuhan, kasusnya terus bergulir.

Diketahui Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan proses dan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, yang berasal dari anak-anak panti asuhan dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sambung Kombes Ngajib, kemudian adanya bukti petunjuk.

BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa Jenguk Anak Panti Asuhan di Palembang yang Alami Kekerasan dari Pengelola Panti

BACA JUGA:Sempat Viral di Media Sosial Karena Aniaya Anak Asuhnya, Pria Pemilik Panti Asuhan Diamankan!

Yaitu dari rekaman video dan disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi membenarkan telah terjadi tindakan kekerasan.

‘’Tindakan kekerasan itu dilakukan oleh pemilik yayasan yakni Muhammad Hidayatullah alias Dayat," ungkap Kombes Ngajib kepada palpos.id didepan aula Mapolrestabes Palembang, Senin 27 Febuari 2023.

Selain sebagai pemilik panti asuhan, tersangka Dayat juga sebagai salah seorang guru di yayasan tersebut.

"Berdasarkan dari proses penyidikan ini didapatkan bahwa perlakuan kekerasan ini dilakukan baik secara verbal maupun non verbal oleh tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:Demokrat Prabumulih Berikan Bantuan ke Berbagai Panti Asuhan

BACA JUGA:Polsek Lubuklinggau Utara Berbagi dengan Anak Panti Asuhan

Untuk verbal sendiri dilakukan tersangka dengan memarah-marahi kepada anak-anak di yayasan tersebut.

‘’Sedangkan non verbal atau fisik yang dilakukan dengan menampar, memukul. Terutama terhadap kepada korban inisial D yang dilakukan terakhir pada tanggal 15 Februari dan 20 Februari 2023," beber Kombes Ngajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: