Pemilu di Lubuklinggau Rawan Politik Uang dan Narkoba Politik
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi-Foto : Yati-PALPOS.ID
Pemilu di Lubuklinggau Rawan Politik Uang dan Narkoba Politik
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Polres Lubuklinggau bersama penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait termasuk Kodim 0406/Lubuklinggau duduk bersama untuk menyamakan persepsi agar Pemilu 2024 berjalan dengan aman tertib adil dan lancar.
Hal itu dilakukan dalam rapat koordinasi atau rakor yang berlangsung di Aula Ops Mapolres Lubuklinggau, Senin 6 Februari 2023.
Dalam rakor tersebut juga dibahas potensi-potensi konflik termasuk juga pemetaan kerawanan yang mungkin bisa terjadi dalam pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presisen (pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dari hasil pemetaan itu ternyata Kota Lubuklinggau rawan terjadi money politik dan political drugs atau politik uang dan narkoba politik.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa money politik dan political drugs merupakan sistem baru yang digunakan untuk mempengaruhi pemilih. 'Narkoba politik maksudnya orang menarik massa dengan musik remix kemudian disuguhin dengan narkoba,' jelasnya.
Karena itu, lanjut Harissandi, sesuai maklumat Kapolda Sumsel, bahwa di Sumsel dilarang acara music remix, baik itu di acara hajatan maupun acara hiburan diluar. 'Kalau mau musik remix di Lubuklinggau inikan ada tempatnya, silakan gunakan, gunanya apa agar tidak ada money politik,' terangnya.
Dalam kesempatan itu, dikatakan Harissandi, pihaknya juga menyampaikan akan ikut mengawasi melalui Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, dan juga Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu.
Selain pengawasan terhadap praktek money politik dan political drugs, aktivitas bermedsos masyarakat juga akan diawasi oleh kepolisian dan juga panwaslu. 'Dari kepolisian dan juga panwas akan mengawasi masyarakat, agar tidak melakukan kampanye hitam atau black campaign, mencuri start dan segala macam,' kata Harissandi.
Karena lanjutnya, semua tahapan telah terjadwal dan ditentukan oleh panitia pemilu yakni KPU dan diawasi oleh Bawaslu. 'Semua tahapan harus berjalan sesuai jadwal yang ditentukan KPU,' pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id