Bejat, Pria Ini Cabuli Dua Bocah Ingusan, Begini Kronlogisnya...

Bejat, Pria Ini Cabuli Dua Bocah Ingusan, Begini Kronlogisnya...

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.Foto:Eco/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Tim Unit PPA Satreskrim Polres OKU dipimpin Kanit PPA IPDA Ahmad Astian, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,  yaitu Julyan Afridho (34), buruh harian, warga Jl. Komisaris Umar, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan tersangka di rumahnya di Jalan Komisaris Umar, Kelurahan Air Gading, pada Selasa 27 Februari 2023, terhadap korban 2 orang bocah perempuan inisial RA (5) dan SF (8), anak warga setempat di Kelurahan Air Gading.

Dikatakan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin menyebutkan kronologis kejadian bermula saat kedua korban sedang bermain di dekat rumah pelaku. Lalu pelaku menarik tangan korban inisial RA masuk kedalam rumahnya.

Selanjutnya, pelaku juga memanggil korban SF untuk ikut masuk ke dalam rumahnya. Setelah kedua korban berada di dalam rumah, pelaku memulai aksinya dengan membuka celana korban RA dan menjilat kemaluan korban sambil pelaku memainkan kemaluannya sendiri, kemudian pelaku mengeluarkan spermanya diatas perut korban RA.

BACA JUGA:Ternyata Ini Motif Pembunuhan di TPU Taman Baka Prabumulih, Rupanya...

Tak puas sampai disitu, pelaku juga melanjutkan aksinya bejatnya kepada korban SF dengan melakukan hal yang sama. Yaitu, dengan membuka celana korban SF lalu menjilat kemaluan korban sambil pelaku memainkan kemaluannya sendiri, kemudian pelaku mengeluarkan spermanya di pantat korban.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan di TPU Taman Baka Prabumulih Diamankan Polisi, Ini Identitasnya...


Atas insiden tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian naas yang dialami oleh anaknya ke Mapolres OKU.

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban, tim unit PPA Satreskrim Polres OKU langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

BACA JUGA:Gempar! Pria Berkalung Ditemukan Bersimbah Darah di TPU Taman Baka Prabumulih...

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Perpu RI No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas uu No. 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: