Oknum LSM Peras Kepala Sekolah, Segini Uang Yang Diminta...

Oknum LSM Peras Kepala Sekolah, Segini Uang Yang Diminta...

Dari kiri tersangka Perianto, Tersangka Suandi, tersangka Dedi Wijaya-Foto : Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Perianto, Suandi dan Dedi Wijaya, yang melakukan pemerasan terhadap 13 kepala sekolah di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, ternyata sudah beroperasi di banyak daerah. Dalam setiap aksinya mereka meminta sejumlah uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Hal serupa juga dilakukan di Kota Lubuklinggau.

'Kami menyurati 13 kepala sekolah untuk meminta klarifikasi, kemudian kami meminta bantuan dana BBM Rp1,5 juta,' demikian diungkapkan Perianto, saat diintrogasi langsung oleh Kapolres disela-sela pres rilis di depan ruang operasional Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Senin 13 Maret 2023.

Menurut Perianto, dirinya tidak pernah meminta uang sejumlah Rp20 juta yang disebutkan sebelumnya. 'Kami tidak pernah meminta uang, kami hanya meminta bantuan dana untuk BBM Rp1,5 juta,' ujarnya.

Sementara temannya Suandi dan Dedi Wijaya, mengaku tidak tahu menahu soal negosiasi antara rekannya Perianto dan Kepala Sekolah, Agus Yunizar (52) yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS. 'Saya hanya menemani,' ujar Suandi.

Begitupun dengan Dedi Wijaya. 'Untuk masalah negosiasi saya tidak tahu, saya tugasnya selaku pengawasan dan menemani mengantar surat,' jelasnya.

Namun apapun namanya, diakui Dedi, mereka bersalah karena meminta bantuan dana BBM yang harusnya tidak boleh dilakukan. 'Kami meminta maaf, karena telah mencoreng nama LSM,' katanya.

Ketiganya juga tidak menapik, modus serupa juga dilakukan di beberapa kabupaten/kota lain, diantaranya Prabumulih, Batu Raja dan Pali.

Dari beberapa daerah tersebut, mereka juga melakukan pemerasan dengan modus meminta bantuan dana BBM. Dengan kisaran  dana serupa yakni antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasi Humas AKP Ermi, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidum Iptu Jemmy Gumael, dan jajaran Reskrim lainnya, menjelaskan bahwa nilai uang yang diminta oleh tersangka Perianto sejumlah Rp20 juta.

Bahkan tersangka Perianto sempat mengancam kepala sekolah dalam hal ini Agus Yunizar selaku pelapor akan melaporkan dugaan penyalagunaan dana Bantuan Operasional Sekolah  atau BOS. Bukti pemerasan yang dilakukan oknum LSM tersebut terdapat dalam chat WhatsApp tersangka Perianto kepada Agus.

Bahkan Polres Lubuklinggau telah menyimpan bukti pemerasan yang dilakukan tersangka dari rekan digital  yang tersimpan dalam Handphone (HP) tersangka Perianto. Atas aksi pemerasan tersebut terda gak terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

'Mereka terancam 13 tahun penjara,' pungkas Harissandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 oknum Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM asal Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.

Ketiga oknum LSM yang mengatas namakan Forum Watch Relation Corruption alias WRC Korwil Polda Sumatera Selatan.  Mereka adalah Perianto (38), warga RT 05 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Suandi (39), warga RT 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dan Dedi Wijaya (40), warga RT 02 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Ketiganya ditangkap di depan Cafe Monaco Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Sabtu 11 Maret 2023, sekitar pukul 16.40 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id