Selalu Alasan Ganguan Jariangan, Pelayanan Disdukcapil Banyuasin Kecewakan Masyarakat

Selalu Alasan Ganguan Jariangan, Pelayanan Disdukcapil Banyuasin Kecewakan Masyarakat

loket pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Banyuasin -Foto : Son-PALPOS.ID

BANYUASIN, PALPOS.ID - Dinilai tidak menjalankan titah Bupati Banyuasin, sesuai slogan yang ada di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk pengurusan KK, AKTA Kelahiran, KTP, KIA dan lainya harus selesai sehari, pelayanan Disdukcapil Banyuasin kecewakan masyarakat, Senin (13/3/23).

Pasalnya dengan alasan selalu terkait gangguan jariangan internet, membuat banyak warga yang datang dari jauh banyak untuk mengurus administrasi kependudukan, terpaksa pulang dengan rasa kecewa dari kantor Disdukcapil Banyuasin, karena tidak kunjung ada kepastian kapan jariangan baik.

Hal itu seperti diungkapkan langsung Gusdiani salah satu masyarakat Kecamatan Rantau Bayur mengatakan, Sangat mengecewakan pelayanan yang ada di capil ini, karena tidak sesuai slogan yang ada bahwa mengurus KK dan KTP bisa selesai sehari namun nyatanya tidak sesuai fakta.

"Kalau alasan cetak KK tidak bisa karena gangguan  jariangan, kenapa petugas yang melakukan perekaman e-KTP bisa melakukan perekaman, apakah data yang direkam itu tidak membuka data kependudukan yang juga mengunakan jariangan internet juga", tanyanya.

Kalau kemarin-kemarin alasan jariangan dan kosong blangko, sekarang katanya blangko KTP banyak, tetapi alasan jariangan kembali terus-menerus menjadi alasan. Kalau dari dulu jariangan itu jadi masalah kenapa tidak ada perbaikan, apakah tidak ada anggran untuk hal itu, kesalnya.

"Masyarakat yang jauh-jauh datang itu berharap bisa selesai bukan bikin kecewa, karena administrasi penduduk itu penting, karena kalau katanya sudah ada KTP atau melalui jariangan online, itu tidak semua masyarakat mengerti tentang sistem yang mereka sebut itu," tegasnya.

Sementara itu Kabid Daftar Kependudukan Disdukcapil Banyuasin Ali Sodikin saat dikonfirmasi terkait hal itu mengungkapkan, dia tidak berani memberikan stetmen terkait hal itu karena menurutnya itu kewenangan Kepala Dinas.

Terpisah pantauan di loket pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil, salah atau petugas yang ada disana terkait gangguan jaringan internet itu dia tidak tahu karena itu urusan Dinas Kominfo, sementara terlihat petugas perekaman e-KTP tetap melakukan layanan perekaman e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id