Tidur Sambil Genggam Sabu-Sabu, Pengedar Ditangkap

Tidur Sambil Genggam Sabu-Sabu, Pengedar Ditangkap

Pengedar narkoba saat diamankan di Mapolres Prabumulih Ffoto: dok Humas Polres Prabumulih--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Prabumulih, Andri Syaputra, diringkus tim opsnal satresnarkoba Polres Prabumulih.

Warga Jalan Singosari Kelurahan Talang Sako Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur ini ditangkap, saat tertidur di rumahnya sambil menggenggam kotak permen berisi 10 paket sabu-sabu, Selasa (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengatakan, penangkapan terhadap Andri Syahputra bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Singosari Talang Sako marak peredaran narkoba.

BACA JUGA:Baca, Ini Penyebab Anak Tusuk Ibu Saat Tadarusan di Muba

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal satresnarkoba polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai rumah dimaksut. Setelah memastikan keakuratannya, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Asyik! ASN Dapat THR dan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Dibagikan 04 April 2023...

"Saat digerebek, pelaku sedang tidur disalah satu kamar dan di tangannya menggengam kotak permen Milton yang saat dibuka ternyata berisi sabu-sabu sebanyak 10 paket," bebernya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Penyidik Kejati Periksa Staf Keuangan KONI Sumsel...

Karena perbuatan itu kata Kasi Humas, pengedar tersebut langsung digelandang ke Mapolres. "Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: