Suami Berhasil Lolos, Istri asal Tulung Selapan Jadi Pesakitan karena Narkoba

Suami Berhasil Lolos, Istri asal Tulung Selapan Jadi Pesakitan karena Narkoba

Pihak Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Wulandari. Foto : Ist--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Wulandari (25), seorang istri asal Pulau Seribu, Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI  menjadi tahanan polisi atau pesakitan karena mengengedarkan narkoba.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamuddin mengatakan, saat dilakukan penangkapan, suami pelaku, Diki Irawan berhasil melarikan diri karena melakukan perlawanan.

"Kita menggrebek pelaku dikediamannya pada, Selasa, 28 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara suaminya yang kabur kita tetapkan statusnya sebagai DPO," ungkapnya, Rabu, 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Wujudkan Palembang Emas 2023, Ini Harapan Wawako

Ia menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana ada pasangan suami isteri yang menjadi bandar narkoba di Pulau Seribu Desa Tulung Selapan Ilir.

"Kemudian, pihak kita langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan pengintaian hingga penggrebekkan tersebut. Dimana ketika pelaku diamankan, ditemukan barang bukti berupa dua buah dompet," ujarnya.

Kemudian, dikatakannya lagi, dua bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,96 gram. Lalu, satu bungkus plastik bening berisi tujuh butir ecstacy warna merah muda.

BACA JUGA:Atasi Banjir di Jalan Pancur, Pemkab OKU Buat Sodetan Siring

"Berat brutto ecstacy itu yakni 2,12 gram. Lalu ada satu unit timbangan digital dan enam bundle plastic bening kecil," tuturnya.

Sementara, di hadapan petugas, pelaku mengaku jika barang bukti atau BB tersebut memang miliknya. Kemudian bersama BB, dia dibawa ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Polres OKI pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan dan bantuannya dalam membantu kinerja Polri memberantas Narkotika," imbuhnya.

BACA JUGA:Pendapatan Retribusi Pasar Baru Baturaja Merosot

Masih kata AKP Najamuddin, kedepan dukungan dan peran serta masyarakat tetap diharapkan guna menciptakan kamtibmas lingkungan yang kondusif sesuai harapan bersama. 

"Untuk pelaku, atas perbuatanya dijerat pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: