Kejari Muba, Terima Tahap 2 Tersangka Oknum Anggota DPRD Muba Tindak Pidana Kehutanan

Kejari Muba, Terima Tahap 2 Tersangka Oknum Anggota DPRD Muba Tindak Pidana Kehutanan

Tersangka Andi Setiawan. Foto: Istimewa --

SEKAYU, PALPOS.ID  -Pasca ditetapkan sebagai tersangka Andik Setiawan yang juga anggota DPRD Musi Banyuasin.

Oleh Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penetapan berdasarkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023.

Rabu 17 Mei 2023 kasusnya sudah memasuki tahap 2, atau dilimpahkan ke pihak kejaksaan Negeri Muba, untuk di proses selanjutnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Menteri Kominfo Jhonny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba

Kepala kejaksaan Negeri Muba Rommy Rozali melalui Kepala Seksi Pidana Umum Armein Ramdhani membenarkan pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Kejati Sumsel dan Gakkum KLHK.

" Ya, kita menerima limpahan berkas dari Kejati dan Gakkum KLHK, dan tersangka kita langsung melakukan penahanan, " jelas Armein Kepada Palpos.Id.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan karena ada pertimbangan ditakutkan tersangka tidak kooperatif.

BACA JUGA:3 Calon Kuat Provinsi Baru di Indonesia Timur, Tinggal Beberapa Langkah Lagi

"Jadi karena pertimbangan Tersangka akan mempersulit jalannya proses persidangan atau melarikan diri, sehingga bisa menghambat proses persidangan." Jelas Armein.

Sempat kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan terhadap tersangka, ditambahkan Armein bahwa pihaknya menjelaskan kepada kuasa hukumnya agar mengajukan kepada pihak Kejati.

" Ya, karena kasus ini limpahan dari Kejati, bahwasanya penangguhan itu diajukan kepada pihak Kejati," terangnya.

BACA JUGA:Hati-hati Penipuan, Teliti Sebelum Melakukan Transaksi Jual Beli Aset

Lanjutnya, Minggu depan pihaknya akan melimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri untuk segera melakukan persidangan.

" Sekarang ini tersangka kita tahan 20 hari kedepan dan dititipkan kepada pihak lapas Sekayu, sebelum masuk massa persidangan," pungkasnya.

Terpisah Kepala Lapas Sekayu Ronald Heru Praptama membenarkan pihaknya menerima titipan tahanan dari pihak kejaksaan Negeri Muba.

" Ya, sudah kita terima dengan sesuai prosedur yang berlaku." Ujarnya.

Sebelumnya Surat penetapan tersangka tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba.

Adapun isi surat tersebut pada poin dua yakni pemberitahuan bahwa telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perkara tindak pidana kehutanan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: