Pusri Pastikan Stok Pupuk di Sumsel diatas Ketentuan

Pusri Pastikan Stok Pupuk di Sumsel diatas Ketentuan

Pusri Pastikan Stok Pupuk di Sumsel diatas Ketentuan. F humas Pusri --

PALEMBANG, PALPOS.ID -  Sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO), Pusri sebagai anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri, salah satunya Sumatera Selatan.

Pusri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk seluruh wilayah rayon tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 170.189 ton per tanggal 05 Februari 2024.

Stok ini setara dengan 358% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 47.532 ton.

BACA JUGA:Dirut Pusri Tinjau Langsung Stok Pupuk di Lapangan untuk Pastikan Ketersediaan Pupuk

BACA JUGA:Dirut Pusri Pastikan Fasilitas Kesehatan Karyawan Memadai

Sedangkan untuk NPK bersubsidi telah disiapkan Pusri untuk yaitu sebesar 41.961 ton atau 29.645% diatas ketentuan.

Sementara terkait alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Selatan, alokasi yang ditetapkan pemerintah yaitu  86.357 ton urea dan 26.018 ton NPK.

Dengan realisasi penyaluran di Provinsi Sumsel sampai dengan 05 Februari 2024 yaitu 85.815 ton urea dan 17.700 ton NPK. Dan stok yang tersedia yaitu 170.189 ton urea dan 41.961 ton NPK.

BACA JUGA:Pusri Borong 11 Kategori pada Indonesia Green Awards 2024

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Pusri Gelar Bimtek di Pemalang

“Kami memastikan bahwa petani tidak akan kekurangan pupuk karena stok yang telah kami sediakan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani khususnya di Sumsel sampai dengan 3 minggu kedepan,” terang VP Humas Pusri, Rustam Effendi.

Disampaikan Rustam, bahwa beberapa Gudang Pupuk Pusri yang ada di Sumatera Selatan diantaranya Gudang Tanjung Api-Api, Gudang Martapura, Gudang Belitang Martapura dan Gudang lainnya yang tersebar di Provinsi Sumsel.

“Terkait ketersediaan stok pupuk urea dan NPK bersubsidi kami pastikan telah aman di setiap gudang hingga kios pupuk kami. Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani. Kami juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ungkap Rustam.

BACA JUGA:Audensi dengan SKK Migas, Dirut Pusri Optimis Pasokan Gas Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: