Polrestabes Kota Palembang Olah TKP Kasus Penggembokan Kios Pasar 16 Ilir Palembang

Polrestabes Kota Palembang Olah TKP Kasus Penggembokan Kios Pasar 16 Ilir Palembang

Polrestabes Kota Palembang Olah TKP Kasus Penggembokan Kios Pasar 16 Ilir Palembang--

PALEMBANG, PALPOS.ID- Sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik Unit Harda Polrestabes Kota PALEMBANG melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar 16 Ilir PALEMBANG.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan PT Bima Citra Realty (PT BCR) terkait penggembokan kios secara sepihak oleh oknum yang menarik sewa kepada pedagang di lantai I pasar tersebut.

Menurut keterangan Wahyudi, Humas PT BCR, olah TKP ini dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut insiden penggembokan yang dianggap sebagai tindakan pidana.

Ardian, Legal PT BCR, yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum PT BCR dari Bambang Hariyanto & Partners (BHP Law Firm), menyatakan bahwa tindakan penggembokan ini merupakan tindakan pidana karena PT BCR secara legal formal telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) No. 714 yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Palembang.

BACA JUGA:Pemerintah Harus Berpihak pada Masyarakat : Terkait Penyelesaian Masalah di Pasar 16 Ilir

PT BCR telah melaporkan kejadian ini pada 26 April 2024 dengan STPL Nomor: LP/B/1054/IV/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167.

PT BCR beserta kuasa hukumnya, Bambang Hariyanto & Partners (BHP Law Firm), menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terkait kios di dalam Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

Pedagang yang ingin memiliki hak atas kios tersebut diharapkan untuk mendaftar dan bertransaksi dengan PT BCR.

BACA JUGA:Pasar 16 Ilir Akan Dibuat Mirip Pasar Tanah Abang Jakarta, Berikut Catatan Sejarah Pasar 16 Ilir

Wahyudi menambahkan bahwa PT BCR berharap agar Polrestabes Palembang dapat memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.**

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: