Nyabu, Anak Mantan Ketua DPRD OKU Diamankan Polisi
Tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU. Foto: Ist--
BATURAJA, PALPOS.ID - Edi Zardi (37), warga Jl dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dia diamankan polisi berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan terduga pelaku di dalam kamarnya. Edi Zardi sendiri diketahui merupakan anak mantan Ketua DPRD OKU, yakni Batanozar yang kini sudah almarhum.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, saat dikonfirmasi Kamis 25 Juli 2024 mengatakan, tim satres Narkoba menemukan barang bukti 1 paket sabu bruto 0,54 gram dan handphone merek Redmi 9T warna hitam dari kamar tersangka.
BACA JUGA:Dua Pemuda Asal Baturaja Jadi Korban Begal di OKU Timur
BACA JUGA:Oknum Pegawai PDAM OKU Diduga Tipu Pemborong
“Paket diduga sabu itu ditemukan dalam kamar tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan perangkat RT,” kata Ibnu Holdon.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi kalau akan ada transaksi narkotika di kediaman tersangka. Lalu anggota datang dan melakukan penggeledahan. “Barang bukti tersebut (sabu) diakui tersangka sebagai miliknya,” tegasnya.
Selanjutnya Edi Zardi dan barang buktinya, dibawa ke Mapolres OKU dan menjalani pemeriksaan. Selanjutnya dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: