Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Kejari Muba Beri Deadline Pihak Penabrak Jembatan P6 Lalan Hingga 21 November 2025

Kejari Muba Beri Deadline Pihak Penabrak Jembatan P6 Lalan Hingga 21 November 2025

Rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang dikomandoi langsung Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH didampingi Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH, langsung tancap gas turut andil menuntaskan persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan Muba pasca ditabrak pada Agustus 2024 lalu. 

Hal ini juga merujuk pada Surat Kuasa Khusus 28 Agustus 2025 lalu dari Bupati Muba HM Toha Tohet SH kepada Kejari Muba untuk turut serta dalam penyelesaian ganti rugi insiden robohnya jembatan P6 Lalan.

Ini terlihat pada rangkaian Rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba, Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang. 

Kemudian, dari pihak Perusahaan diikuti Perwakilan PT APAU Irwan, Perwakilan PT Fortuna Samudra Agus, dan Perwakilan PT AMT, Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.

BACA JUGA:Bupati Toha : Siap Fasilitasi dan Beri Dukungan Sepanjang Sesuai Regulasi

BACA JUGA:Apresiasi Sinergi TNI dan Masyarakat Bangun Desa

Ia menegaskan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti agar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L). 

"Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan," tegasnya. 

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH diwakili Asisten II Setda Muba Pemkab Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan Pemkab Muba tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati. 

"Sesuai Kesepakatan Bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan," tegasnya.

BACA JUGA:Wujudkan Mimpi di Industri Migas: Pelatihan Vokasi Bagi Pemuda Muba Melalui PKM

BACA JUGA:Bupati HM Toha Tohet Yakin Apriyadi Jadi Jembatan Pemkab Muba dengan Pemprov Sumsel

Diketahui, adapun Keputusan Bersama para pihak penabrak yang dihasilkan antara lain Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan, Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan.

Kemudian, jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan, Selain itu, Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjamin transparansi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: