Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Wujudkan Kota Palembang yang Tertib dan Aman, Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Ranperda Ketertiban Umum

Wujudkan Kota Palembang yang Tertib dan Aman, Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Ranperda Ketertiban Umum

Wujudkan Kota Palembang yang Tertib dan Aman, Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Ranperda Ketertiban Umum-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota PALEMBANG tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, bertempat di Ruang Rapat Hotel Emilia Amazing PALEMBANG.

Kegiatan dibuka oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Palembang, M. Ichsanul Akmal, S.Sos, dan dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, antara lain Polrestabes Palembang, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, Dinas Perkimtan, serta Bapenda Kota Palembang.

Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, bersama tim pembahas yaitu Alfiyan Mardiansyah, Suhendra, Muslich, dan Kiagus M. Lukman Sigit.

Kehadiran tim ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang Nomor 005/3256/PP/2025 tanggal 4 November 2025.

BACA JUGA:Sumsel Menuju Provinsi Bersih Plastik: DLH dan Kemenkum Sumsel Perkuat Edukasi serta Penegakan Aturan Lingkung

BACA JUGA:Dukung Peningkatan Daya Saing UMKM, Kanwil Kemenkum Sumsel Hadir di Muara Enim

Dalam pembahasan, tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan pandangan terkait urgensi penyesuaian substansi materi Ranperda agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyusunan Ranperda ini harus mampu menjawab dinamika sosial di masyarakat dan tetap sejalan dengan regulasi nasional terbaru, sehingga setiap norma yang dibentuk memiliki kekuatan hukum dan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.

Salah satu isu yang menjadi fokus pembahasan adalah pengaturan perizinan hiburan rakyat. Pihak Polrestabes Palembang memberikan masukan agar kegiatan hiburan dibatasi pada pukul 08.00–17.00 WIB, serta melarang penggunaan musik remix dalam kegiatan hiburan, sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Berbagai masukan dari instansi dan peserta rapat juga diserap oleh tim pembahas untuk dirumuskan dalam penormaan pasal-pasal Ranperda tersebut.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Pembukaan Festival Literasi Sumatera Selatan Tahun 2025

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi Dinas Pendidikan dan Bappedalitbang Muba, Bahas Pencatatan KI Komunal

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, Senin (10/11) menegaskan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam pembahasan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi asas legalitas dan berperspektif pelayanan publik.

“Kami berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah dalam membentuk peraturan yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait