Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkot Palembang Wujudkan Ranperda Ketertiban Umum Yang Berkualitas
Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkot Palembang Wujudkan Ranperda Ketertiban Umum Yang Berkualitas-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palembang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang diselenggarakan di Meeting Room Lantai 3 Hotel Emilia by Amazing Palembang, Kamis (13/11).
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Rudi Putra, yang juga bertindak sebagai moderator.
Pelaksanaan kegiatan merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Kasat Pol PP Kota Palembang Nomor 005/3256/PP/2025 tanggal 4 November 2025.
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Hendrik Pagiling selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Bersama Alfiyan Mardiansyah, Suhendra, Muslich, dan Kiagus M. Lukman Sigit sebagai tim pembahas.
BACA JUGA:Keren! Kemenkum Juara Pertama AMH 2025 Kategori Medsos
Turut hadir pula berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang, serta Pejabat Manajerial dan PPNS Satpol PP Kota Palembang.
Dalam arahannya, Hendrik Pagiling menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna.
“Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini merupakan instrumen penting dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Oleh karena itu, setiap norma harus disusun secara cermat, jelas, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar implementasinya efektif di lapangan,” ujar Hendrik.
BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Sumsel Bebas Blank Spot: Telkomsel Siap Bangun BTS Baru
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Optimis Sumsel Jadi Provinsi Tercepat Realisasikan Program 3 Juta Rumah
Beliau juga menyoroti aspek tertib lingkungan dan persampahan sebagai bagian penting dalam penguatan norma hukum daerah.
Menurutnya, pengaturan yang baik pada aspek tersebut akan memperkuat dasar hukum Pemerintah Kota dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


