Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan 13 Kabupaten dan Kota Baru Melewati Berbagai Kajian
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan 13 Kabupaten dan Kota Baru Melewati Berbagai Kajian.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan 13 Kabupaten dan Kota Baru Melewati Berbagai Kajian.
Wacana pemekaran wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencuat ke permukaan dan mulai ada perancangan kekuasaan.
Dalam usulan pemekaran wilayah Sulawesi Selatan kali ini yakni 13 daerah tengah mengajukan diri untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), terdiri dari 10 calon kabupaten dan 3 calon kota baru.
Upaya pemekaran wilayah Sulawesi Selatan ini telah melewati berbagai kajian administratif, geografis, serta sosial-ekonomi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Wacana Pembentukan Provinsi Blambangan Untuk Penguatan Identitas Lokal
Namun seluruh daerah pemekaran wilayah Sulawesi Selatan ini masih menunggu restu dari pemerintah pusat karena masih terhalang moratorium DOB yang belum dicabut secara resmi.
Dorongan pemekaran wilayah Sulawesi Selatan ini digadang-gadang sebagai jalan keluar untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antarwilayah dan memperpendek jalur birokrasi.
Selain itu, pemekaran wilayah Sulawesi Selatan ini juga membuka peluang baru bagi percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang selama ini dinilai tertinggal dari sisi pelayanan dan infrastruktur.
Jika pemerintah memberikan relaksasi secara selektif berdasarkan kriteria objektif, maka 13 calon DOB hasil pemekaran wilayah Sulawesi Selatan ini berpotensi menjadi model baru pembangunan wilayah berbasis lokalitas dan partisipasi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Wacana Pembentukan Provinsi Mataraman atau Jawa Selatan Menjadi Dilema
Latar Belakang dan Urgensi Pemekaran
Provinsi Sulawesi Selatan yang kini terdiri atas 24 kabupaten/kota menghadapi tantangan serius dalam hal pemerataan pembangunan.
Wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten induk sering kali mengalami keterbatasan akses terhadap layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan administrasi kependudukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id


