Kemenag OKU Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2026
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag OKU, Abdul Muis.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag OKU, Abdul Muis, Selasa (25/11) mengatakan bahwa pendaftaran dibuka mulai Sabtu (22/11) hingga 28 November 2025.
Dia mengatakan, seleksi dibuka untuk formasi PPIH Kloter, yaitu ketua kloter dan pembimbing Ibadah haji.
Selain itu, tersedia pula formasi PPIH Arab Saudi untuk bagian akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta SISKOHAT.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Laksanakan Giat Penyuluhan Hukum Oleh LBH GERADIN Bagi Warga Binaan
BACA JUGA:Lima Pencuri Sawit di Desa Kurup OKU Diciduk Polisi
"Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui laman resmi haji.go.id/petugas. Pada hari pertama pendaftaran sudah ada beberapa orang yang mendaftar," katanya.
Dia menjelaskan, untuk menjadi PPIH terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.
Selanjutnya, mereka harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah dan tidak diperbolehkan dalam keadaan hamil bagi wanita.
Selain itu, calon peserta harus memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang terlibat dalam proses hukum pidana sebagai tersangka.
BACA JUGA:Nanang Nurzaman Resmi Dilantik Jadi Kepala BKPSDM OKU
BACA JUGA:13 Kecamatan di Ogan Komering Ulu Bentuk Sekolah Lansia
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai instansi lainnya, izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal sangat diperlukan dan diutamakan juga bagi mereka yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris.
"Untuk syarat usia Ketua Kloter minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran. Sedangkan, Pembimbing Ibadah maksimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


