Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Gelapkan Motor, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Keok Ditangkap Polisi di Kayuagung

Gelapkan Motor, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Keok Ditangkap Polisi di Kayuagung

Barang bukti sepeda motor yang digelapkan tersangka -Foto : Istimewa-

OGANILIR, PALPOS.CO – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi polisi, Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di depan rumah korban di Dusun III Desa Tanjung Serian. 

Korban, Usman (57), seorang petani, meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 3681 TY kepada tersangka yang berjanji akan mengembalikan kendaraan itu dalam waktu tiga hari.

Namun, hingga lebih dari batas waktu yang dijanjikan, motor tersebut tidak juga dikembalikan.

BACA JUGA:Pria Bawa Pisau Tanpa Izin Diamankan Polisi di Indralaya, Ternyata Residivis

BACA JUGA:Begini Kata Panca Soal APBD 2026 Ogan Ilir hingga Progres MBG

Merasa dirugikan, korban didampingi anaknya, Faisal  (26), dan seorang warga lainnya, Arrahman (60), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.

Kerugian dialami korban ditaksir mencapai Rp27 juta sesuai nilai sepeda motor yang dipinjamkan tersangka.

Tersangka diketahui bernama Jefrinopebri (34), seorang wiraswasta asal Dusun III RT 5 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi bahwa tersangka sengaja tidak mengembalikan motor dan bahkan menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.

BACA JUGA:Tak Terima Dituduh Maling Ayam, Pria di Ogan Ilir Ini Pukul Lansia Pakai Kayu

BACA JUGA:Ibu Muda dan Ayahnya Nekat Rampok Rp 73,5 Juta di Ogan Ilir, Kini Diringkus Polisi

Pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Team Rajawali dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kayuagung, Kabupaten OKI. 

"Mendapatkan informasi itu kita langsung meluncur ke lokasi, kebumdian berhasil mengamankan pelaku. Awalnya saat kedatangan polisi, Fahrul melarikan diri, namun sepeda motor Honda Vario milik korban berhasil ditemukan dan diamankan," ungkap Zahirin. Sabtu, 29 November 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait