Dorong Pemidanaan Lebih Humanis dan Efektif, Wali Kota Lubuklinggau Hadiri dan Teken MoU Pidana Kerja Sosial
Dorong Pemidanaan Lebih Humanis dan Efektif, Wali Kota Lubuklinggau Hadiri dan Teken MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumsel-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Sumsel terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat sinergitas dalam penerapan alternatif pemidanaan di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu opsi pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya menekankan keadilan yang lebih humanis, tetapi juga membantu efisiensi anggaran negara.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Matangkan Persiapan High Level Meeting Pengendalian Inflasi Zonasi 3
BACA JUGA:Pengedar Narkotika di Kenanga Dicomot Polisi, Barang Buktinya Ditemukan Disini!
“Biaya makan narapidana pada 2018 saja sudah mencapai sekitar Rp2 triliun. Dengan kenaikan harga dan jumlah warga binaan yang terus bertambah, angkanya bisa berlipat.
Maka kita perlu opsi lain. Daripada anggaran habis untuk biaya pemasyarakatan, lebih baik dialihkan untuk pembangunan,” tegas Herman Deru.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pidana kerja sosial yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberi ruang bagi pelaku tindak pidana umum untuk memperbaiki diri, tanpa harus selalu menjalani hukuman penjara.
“Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa. Terima kasih kepada Kajati dan Sesjampidum atas dukungannya,” ujar Gubernur.
BACA JUGA:Sejumlah ASN di Kota Lubuklinggau Terindikasi Terima Bantuan Sosial, Begini Penjelasan Dinsos
BACA JUGA:646,98 Gram Narkotika Gagal Beredar di Lubuklinggau Satresnarkoba Tahan 10 Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumandana, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan jelang diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial harus dipahami secara seragam oleh seluruh daerah agar implementasinya tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga efektif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat maupun pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



