Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Fakta sidang : Ada 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Fakta sidang : Ada 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Raimar yosnadi dan harnojoyo menyimak keterangan saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa pada sidang Di PN Palembang kelas 1 A khusus Tipikor, Senin 8 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Saksi Ahli penghitungan kerugian negara M. Deni Murapal memaparkan adanya empat penyimpangan besar dalam proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum, yang berujung pada kerugian negara lebih dari Rp137 miliar.

Itu ia sampaikan dalam Sidang perkara korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang menjerat terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi, Senin 8 Desember 2025.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, ahli yang telah terlibat dalam audit 18 kasus korupsi ini menjelaskan bahwa kasus Pasar Cinde termasuk kategori langka dan kompleks.

Penyebabnya, skema BGS bukan jenis pengadaan yang sering ditemui, sehingga proses analisis membutuhkan ketelitian dan metode yang tepat.

BACA JUGA:Terdesak Mas Kawin, Pria ini nekat Bawa kabur N-Max COD an di Facebook

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Alex Noerdin Berlanjut, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim

Dalam audit ini, ia menggunakan metode net loss untuk memastikan nilai kerugian negara dihitung secara objektif.

Menurut Deni, terdapat tiga elemen utama dalam perhitungan kerugian negara.

Pertama, hilangnya nilai aset yang dibongkar dari bangunan Pasar Cinde, yang merupakan bagian dari objek cagar budaya Kota Palembang.

Kedua, adanya pendapatan tidak sah—atau dalam istilah akuntansi disebut illegal gain—yang diterima pihak tertentu dalam proses kerja sama.

BACA JUGA:Selain Kecewa Proposal Ditolak, Jaksa Gadungan Ini Terinspirasi Lihat Jaksa Betulan Saat Berkunjung ke Dinas

BACA JUGA:BPK Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang di OKI: Kejari Tunggu Hasil!

Ketiga, pengurang biaya berupa dana-dana yang sempat disetorkan ke kas negara dari sisa aset yang telah berubah bentuk. Ketiga unsur inilah yang kemudian menghasilkan nilai kerugian negara sebesar Rp137 miliar lebih.

Lebih jauh, ahli merinci bahwa proses audit dilakukan dengan memeriksa 78 dokumen, mulai dari dokumen perencanaan, tender, hingga dokumen hasil penyitaan penyidik dari kantor PT Magna Beatum di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: