Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Bupati Muba: Kami Akan Bersurat ke Kejagung, Atasi Sengketa Lahan PT. GPI

Bupati Muba: Kami Akan Bersurat ke Kejagung, Atasi Sengketa Lahan PT. GPI

Bupati Muba akan Bentuk Tim Satgas Atasi Sengketa Masyarakat dengan PT. GPI-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID -  Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., memimpin rapat untuk Menindaklanjuti Laporan Terkait Sengketa Masyarakat dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (15/12/2025). 

Dalam arahannya, Bupati Muba mengatakan bahwa permasalahan ini harus dibentuk tim satgas agar masalah ini tidak berkepanjangan.

"Camat kedepan jika akan mengeluarkan SPH harus ada rekomendasi dari Sekda atau Pemda," ujarnya.

Bupati Muba H. M. Toha Tohet juga akan bersurat kepada Kejagung melalui Kejari bagaimana proses masalah ini.

BACA JUGA:Anggota Polres Muba Harus Berintegritas dan Dedikasi Kinerja Tinggi

BACA JUGA:Bupati H M Toha Tohet Tekankan Pentingnya Lestarikan Nilai Adat

"Selanjutnya, akan bersurat ke Kejagung biar sama-sama tahu perkembangan dari permasalahan agar dengan cepat bisa diselesaikan," ungkapnya.

Kajari Muba, Aka Kurniawan, S.H, M.H, mengatakan bahwa jika memang masyarakat punya SPH dan ini adalah milik masyarakat dan belum diganti rugi, Perusahaan harus ganti rugi dengan masyarakat.

"Jika sudah pernah diganti rugi harus di cek dulu apakah diganti rugi kepada yang berhak atau adanya penyerobotan tanah. Kami minta kepada masyarakat jangan mengedepankan emosional, karena yang akan rugi masyarakat," katanya.

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.Ik, M.H, mengatakan bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut hingga memakan korban jiwa.

BACA JUGA:Pj Sekda Syafaruddin: Partisipasi Warga Jadi Kunci Pengurangan Risiko Bencana

BACA JUGA:Stok BBM Jadi Sorotan, Polres Muba Siap Tindak Penimbunan

Negara harus hadir dalam menyelesaikan masalah masyarakat. "Kita harus bekerja sama dan bergandengan tangan untuk menjaga keamanan di Muba ini. Adanya indikasi terkait ganti rugi lahan namun tidak tepat sasaran atau bukan kepada pemilik aslinya.

Akar masalah ini harus diinventarisir, nanti akan kita cek bagaimana legalitasnya PT. GPI dan bagaimana prosesnya, serta kepemilikan dari masyarakat bagaimana surat-suratnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait