Oknum Kades di Ogan Ilir Ikut Dilantik PPPK Paruh Waktu, Kok Bisa?
Oknum Kades di Ogan Ilir Ikut Dilantik PPPK Paruh Waktu, Kok Bisa?-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.CO - Polemik pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Ilir diwarnai terungkapnya seorang oknum kepala desa yang turut diresmikan.
Oknum kepala desa tersebut diketahui berinisial FY, berasal dari Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, ikut dalam pelantikan ribuan PPPK Paruh Waktu yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, dengan total sebanyak 2.249 orang yang diresmikan.
Dalam kegiatan itu, FY yang berlatar belakang sebagai guru tampak mengikuti prosesi peresmian PPPK Paruh Waktu bidang teknis dengan senyum lebar, layaknya peserta lainnya.
BACA JUGA:Tinjau Lahan Program Cetak Sawah Rakyat di Muara Kuang, Panca:Harapkan Bantuan Pusat
BACA JUGA:Resmikan 2.249 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir, 8 Peserta Dinyatakan Mundur
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah.
Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi sekaligus diminta memilih salah satu jabatan yang dijalani.
“Akan kami panggil yang bersangkutan untuk memilih salah satu sesuai dengan edaran Bupati Nomor 684 Tahun 2025,” kata Wilson Efendi. Rabu, 24 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Apriadi, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya kepala desa yang ikut dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Pemuda di Kandis Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Edarkan Sabu
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Indralaya–Prabumulih, Kalapas Pagar Alam dan CPNS Lapas Meninggal Dunia
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.
Padahal, terkait rangkap jabatan kepala desa dengan PPPK telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


