Hasil E-Monev 2025 Komisi Informasi, Pemkab Muba Dinilai Konsisten Dorong Keterbukaan Publik
Musi Banyuasin Raih Peringkat Dua Kabupaten Informatif di Sumsel-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.CO — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mencatatkan capaian positif dalam tata kelola keterbukaan informasi.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab Muba menempati peringkat kedua terbaik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat Informatif.
Hasil penilaian tersebut diumumkan dalam jumpa pers di Kantor KI Sumsel, Palembang, Jumat (26/12/2025). E-Monev 2025 sendiri menilai 318 badan publik di Sumatera Selatan.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Daud Amri SH, yang didampingi Kabid Informasi Publik Frans Gustian ST mengatakan, capaian ini merupakan buah dari komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya keterbukaan informasi.
BACA JUGA:Kunjungan ke Babat Toman Jadi Respons Atas Keluhan Warga Soal Kerusakan Jalan Nasional
BACA JUGA:Sinergi TNI–Polri Jaga Keamanan Nataru 2025–2026 di Muba, Ingin Berikan Warga Rasa Nyaman
“Predikat Informatif dan peringkat dua tingkat provinsi ini adalah hasil kerja kolektif.
Kami terus mendorong penguatan PPID, pembaruan konten informasi publik, serta pemanfaatan teknologi digital agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, akurat, dan mudah diakses,” ujar Daud Amri.
Menurutnya, Pemkab Muba akan menjadikan hasil E-Monev ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depan.
“Capaian ini bukan tujuan akhir, tetapi pemicu agar keterbukaan informasi di Muba semakin berkualitas dan berkelanjutan,” tambahnya.
BACA JUGA:Tahun 2026 Tak Ada Lagi Honorer, Muba Pilih Outsourcing
BACA JUGA:Natal 2025, Tiga Orang Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Khusus Natal
Dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, susunan badan publik dengan predikat Informatif adalah Pemkab Muara Enim (peringkat pertama), Pemkab Musi Banyuasin, Pemkot Palembang, Pemkab OKU Timur Selatan (OKUT), Pemkab PALI, dan Pemkab Empat Lawang.
Ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra dalam jumpa pers tersebut menjelaskan, E-Monev 2025 bertujuan menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

