Surati Gubernur Sumsel, APBI Desak Pembatasan Penggunaan Jalan Umum Diterapkan Bertahap
Surati Gubernur Sumsel, APBI Desak Pembatasan Penggunaan Jalan Umum Diterapkan Bertahap-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) mendesak agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat diterapkan secara bertahap.
Bila kebijakan itu tetap diberlakukan, dikhawatirkan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa terancam terganggu pada tahun depan dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi sebagai imbas dari penghentian angkutan batu bara.
Kendala operasional pertambangan ini buntut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Beleid yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 2 Juli 2025 ini menetapkan tenggat waktu pada paling lambat 1 Januari 2026, pelaku usaha batu bara telah menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus.
BACA JUGA:Siap Payung! Palembang Diprediksi Basah Sepanjang Penghujung Tahun
BACA JUGA:Fix! Ampera Ditutup 3 Jam pada Malam Tahun Baru, Ini Jadwalnya Biar Tidak Kejebak Macet
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Priyadi menuturkan desakan penerapan secara bertahap itu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain progress nyata pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur jalan khusus di masing-masing wilayah, pengaturan transisi dari penggunaan jalan umum ke jalan khusus yang terukur dan terkendali, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dalam surat yang tertuju kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dengan Nomor: 083/APBI-ICMA/XII/2025 perihal Masukan terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jembatan Air Lawai untuk Angkutan Batubara tertanggal 23 Desember 2025, yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait dan diterima juga olah para anggota APBI-ICMA.
“Sehubungan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terkait larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum dan larangan angkutan batu bara melintasi Jembatan Air Lawai, bersama ini kami menyampaikan pandangan dan permohonan pertimbangan dari anggota kami pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya dalam surat tersebut.
Pada prinsipnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu-lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum, sekaligus mendorong sistem angkutan batu bara yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tekankan Pemerataan Dokter Kandungan dan Siapkan Program Sumsel Health Tourism.
Arah kebijakan percepatan pembangunan jalan khusus dan pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai merupakan langkah strategis yang dipandang positif.
Namun demikian, dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan regulasi yang berlaku, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memandang bahwa penerapan kebijakan yang sifatnya menyeluruh perlu secara bertahap dan evaluatif dengan beberapa pertimbangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

