Belasan PPPK Paruh Waktu di OKU Batal Diangkat
Pelantikan PPPK Paruh Waktu di OKU beberapa waktu lalu.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyisakan catatan penting.
Sebanyak 17 calon PPPK Paruh Waktu dipastikan batal diangkat setelah tidak memenuhi tahapan administrasi hingga batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kepastian tersebut diketahui usai penutupan pengisian DRH pada 25 Desember 2025 lalu.
Pembatalan ini merujuk pada Pengumuman Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 800.1.2.3/1118/XLII/II/2025 tertanggal 9 September 2025 tentang Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
BACA JUGA:Sungai Ogan Meluap, Distribusi Air Bersih Ke Pelanggan Terganggu
BACA JUGA:Teddy Antarkan Langsung Bantuan Kemanusian Untuk Korban Bencana di Sumatera
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa seluruh peserta yang memperoleh alokasi formasi PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengisian DRH dan kelengkapan dokumen, tercatat sebanyak tujuh orang secara resmi menyatakan mengundurkan diri.
Sementara itu, sembilan orang lainnya dinyatakan dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian DRH dan tidak menyampaikan dokumen pendukung hingga batas waktu berakhir.
Selain itu, satu orang peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
BACA JUGA:BPKH Dukung Percepatan Pengembangan Tirta Raja dan Pembangunan TPST di OKU
BACA JUGA:Sembilan Calon Haji OKU Belum Lunasi BPIH Tahap Satu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU, Nanang Nurzaman, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah diambil sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Seluruh proses telah berjalan sesuai aturan. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban administrasi sampai batas waktu yang ditentukan dinyatakan gugur, sedangkan yang mengundurkan diri karena alasan pribadi,” jelasnya, Selasa (30/12).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

