Iklan Astra Motor

Kades Tak Boleh Sembarangan, Ini 8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Kades Tak Boleh Sembarangan, Ini 8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Kades Tak Boleh Sembarangan, Ini 8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.CO - Pemerintah pusat kembali menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang akan diberlakukan pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penegasan tersebut bertujuan untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, yakni mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di tingkat desa.

Pemerintah menilai, masih terdapat penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran sehingga perlu pengaturan lebih ketat dan jelas.

BACA JUGA:Walk & Check: Ratu Dewa Jalan Kaki 5 Km Lebih Tinjau Infrastruktur di Pusat Kota

BACA JUGA:Kominfo Palembang Perkuat Fondasi Integritas Rumah Aspirasi Menuju Layanan Publik Paripurna di 2026

Dalam ketentuan yang ditegaskan, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota juga dilarang dibiayai menggunakan Dana Desa.

Larangan lainnya mencakup pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD.

Pemerintah menekankan bahwa Dana Desa harus difokuskan pada kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan aparatur desa.

BACA JUGA:Ratu Dewa–Prima Salam Bagikan Kain Kafan Saat Evaluasi Akhir Tahun: Simbol Pengingat Tanggung Jawab Kepala OPD

BACA JUGA:Gema Pembelaan di Ujung Tahun, Menakar Dosa di Balik Tabung Pemadam

Pemerintah juga melarang penggunaan Dana Desa untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal anggaran sebesar Rp25 juta.

Ketentuan ini dimaksudkan agar anggaran tidak terserap pada pembangunan fisik yang kurang mendesak dan lebih diarahkan pada kebutuhan prioritas masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: