PH Terdakwa Rosi Ajukan Pledoi, Sepakat dengan Pasal dari JPU, Namun Tidak Pidana Matinya!
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rosi Yanto, Novi Yanto SH.-Foto:dokumen palpos-
BORGOL,PALPOS.CO - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rosi Yanto (20), Novi Yanto SH sepakat dengan pasal yang dikenakan oleh Tim JPU Kejari OKI terkait tuntutan terhadap kliennya.
"Namun, kami tidak sepakat dengan tindak pidana hukuman dari JPU yaitu, pidana mati," ungkap Novi diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Novi, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa diantaranya, berlaku kooperatif atau jujur di dalam mengakui perbuatannya, kemudian menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Oleh karena itu tambah dia, melalui pledoi yang mereka ajukan, diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim agar kliennnya bisa diberikan hukuman seringan-ringannya.
BACA JUGA:Korupsi Dispora OKU Selatan, Dua Mantan Pejabat ini Dituntut Jaksa 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Bawa Saja di Malam Hari, Warga Pedamaran IV Diamankan Polisi
Saat disinggung kenapa mereka sekarang sepakat dengan pasal dari JPU, sementara sebelumnya menganggap Pasal 338 KUHP lebih relevan?
Dirinya menerangkan, putusan sepakat tersebut diambil setelah dia bersama timnya melakukan diskusi. Tetapi, Novi tidak menjelaskan alasan lebih terperinci.
"Ketika berdiskusi bersama tim, memang Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak yang diajukan oleh JPU memenuhi unsur. Lalu, kita pelajari dan akhirnya sepakat," ujarnya.
Sementara, menanggapi pledoi dari PH terdakwa, Tim JPU Kejari OKI yang diketuai oleh Indah Kumala Dewi SH, Rivaldo SH dan kedua rekannya yang lain, secara tegas menyatakan tetap pada tuntutan.
BACA JUGA:Polres OKI Berhasil Ungkap 15 Kasus Pembunuhan Menonjol di Tahun 2025
BACA JUGA:Mayat Laki-laki Ditemukan di Aliran Sungai Komering OKI, Ternyata Warga 5 Ulu Palembang
"Pada dasarnya PH terdakwa meminta hukuman yang seringan-ringannya. Apa yang kami tuntut itu, katanya tidak mencerminkan rasa keadilan," tutur Rivaldo.
Masih kata dia, setiap orang tentunya mempunyai pandangan yang berbeda baik PH maupun majelis hakim sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

