21 SPPG di OKU Belum Kantongi Sertifikat Laik
Bupati OKU Teddy Meilwansyah meninjau Program MBG di salah satu sekolah di wilayahnya.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Sebanyak 21 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) belum mengantongi dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan OKU, Luciana, Kamis (8/1) mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya baru menerbitkan satu dokumen SLHS milik SPPG di wilayah setempat.
"Dari 22 SPPG yang ada di OKU, baru satu dokumen SLHS yang sudah kami terbitkan, sementara sisanya masih dalam proses," katanya.
Dia mengatakan, 21 SPPG yang telah mengajukan penerbitan sertifikat laik ke Dinas Kesehatan OKU saat ini masih dalam tahap verifikasi dokumen untuk memeriksa keabsahan dan kelengkapan berkas yang diajukan.
BACA JUGA:Realisasi Serapan Pajak Kendaraan Bermotor di OKU Sumsel Over Target
BACA JUGA:Polres OKU Tangani 105 Kasus Lakalantas Selama 2025
Setelah tahap itu, kata dia, petugas akan mengambil sampel makanan, air, atau usap alat untuk diuji di laboratorium guna memastikan bebas dari kontaminasi berbahaya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Dinas Kesehatan OKU akan menerbitkan SLHS yang bisa diambil atau diakses secara digital.
Menurutnya, rata-rata SPPG di Kabupaten OKU sudah melengkapi persyaratan seperti melengkapi hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan pengiriman ulang sampel air.
"Mereka juga sudah mendapat pelatihan penjamah makanan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semuanya sudah mengantongi dokumen SLHS," ujarnya.
BACA JUGA:Dinkes OKU Tuntaskan Pemberian Vaksin BIAS 2025
BACA JUGA:Teddy Hadiri Malam Kenal Pamit Direskrimsus Polda Sumsel
Dia menegaskan, sertifikat laik wajib dimiliki setiap SPPG untuk memastikan keamanan para pelajar yang mengkonsumsi makanan program MBG.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti keracunan akibat makanan yang tidak higienis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

