40 Truk Angkutan Batu Bara Dikandangkan di Terminal Tipe B Petanang Lubuklinggau
40 Truk Angkutan Batu Bara Dikandangkan di Terminal Tipe B Petanang Lubuklinggau-Foto:dokumen palpos-
LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO – Tim terpadu Pemerintah Kota Lubuklinggau mengandangkan sedikitnya 40 truk angkutan batu bara di Terminal Tipe B Petanang, Lubuklinggau Utara.
Tindakan tegas itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang kendaraan pengangkut batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, mengatakan penindakan ini merupakan hasil dari operasi terpadu yang melibatkan TNI, Polri, serta instansi terkait yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau.
“Menindaklanjuti instruksi gubernur, kami membentuk tim terpadu untuk menghentikan seluruh transportasi angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kota Lubuklinggau,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Mega Silvia Wanita Asal Kabupaten Agam Dipulangkan ke Sumatera Barat
Dalam operasi yang digelar sejak tadi malam hingga hari ini, petugas berhasil menghentikan dan menahan 40 unit truk batu bara yang kedapatan melintas di jalan umum, terutama yang menuju dan melintasi pusat kota.
“Ke-40 truk ini kita hentikan sementara di Terminal Petanang. Harapannya, ke depan tidak ada lagi angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, apalagi di pusat Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Hendra menjelaskan, seluruh truk yang ditahan akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, sebelum pihak Dishub memanggil transportir dan pemilik batu bara untuk membuat surat pernyataan.
Surat tersebut berisi komitmen agar tidak lagi menggunakan jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau sebagai jalur angkutan batu bara.
“Ini bentuk keseriusan kita. Tidak hanya dihentikan, tapi juga ada komitmen tertulis dari para transportir agar aturan ini benar-benar dipatuhi,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Lubuklinggau akan melakukan pengawasan ketat selama 24 jam di Terminal Petanang, yang merupakan pintu masuk utama angkutan batu bara dari Provinsi Jambi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

