Parkir Liar di Jalan M Yamin Dikeluhkan Warga, Pemkot Prabumulih Turunkan Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub
Parkir liar dikawasan belakang PTM Jalan Prof M Yamin, ditertibkan-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.CO - Banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya parkir kendaraan di kawasan belakang Pasar Tradisional Modern (PTM), tepatnya di sepanjang Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Kecamatan dan Kelurahan, pemkot turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban parkir liar yang selama ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.
Pantauan di lapangan pada Minggu pagi, 11 Januari 2026, puluhan personel gabungan Sat Pol PP Kota Prabumulih dan Dishub diterjunkan ke lokasi.
Penertiban ini juga melibatkan unsur TNI serta perangkat lingkungan setempat, mulai dari Ketua RT hingga RW.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Kemala Prabumulih Barat, Sabu Asal PALI Gagal Beredar
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas Sat Pol PP dan Dishub tidak langsung melakukan tindakan represif. Sebaliknya, pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang diambil pemerintah.
Para jukir yang berada di lokasi satu per satu didata, diberikan pemahaman, serta diimbau agar tidak lagi membuat kantong-kantong parkir di sepanjang Jalan Prof M Yamin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Prabumulih, M Naser SH, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.
Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan parkir ilegal di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Pipa PDAM Pecah, Distribusi Air Bersih ke Sejumlah Wilayah Prabumulih Terganggu hingga 24 Jam
BACA JUGA:Seorang Residivis di Prabumulih Kembali Ditangkap, Usai Curi Honda Beat Street di Padat Karya
“Hari ini kita lakukan penertiban dan pendataan bersama Dishub Prabumulih. Kita juga memberikan imbauan kepada para pelaku parkir ilegal agar tidak lagi beroperasi di kawasan ini,” ujar Naser kepada awak media di lokasi kegiatan.
Lebih lanjut, Naser menjelaskan bahwa sebagian besar jukir yang beroperasi di sepanjang Jalan Prof M Yamin tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi sebagai juru parkir. Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk melakukan penertiban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

