Iklan Astra Motor

Polsek Keluang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Diamankan

Polsek Keluang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Diamankan

Tersangka saat diamankan -Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO - Polsek Keluang berhasil membongkar jaringan pengedar pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam penangkapan itu polisi mengagalkan Peredaran 5 ( Lima ) Paket sabu seberat 6,30 ( Enam Koma Tiga Nol ) Gram. Satu orang pengedar ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan itu dilakukan Selasa, (06/01/26) sekira pukul 20.15 Wib di kebun karet Tebing Amid, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, S.M, mewakili Kapolsek Keluang, AKP Moga Gumilang, S.Trk, S.I.K. menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

BACA JUGA:Pastikan Aset Desa Tertib, Transparan, dan Dukung Pelayanan Publik

BACA JUGA:Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo Pimpin Apel Perdana, Tekankan Pelayanan Amanah dan Harkamtibmas

"Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan penangkapan di lokasi,” Ujarnya Kepada LiputanTribratamubanews.com.

Sambungnya, tersangka pada saat itu sedang sendirian mengendarai sepeda motor tepatnya di kebun karet Tebing Amid di Kel. Keluang Kec. Keluang.

Tersangka saat diberhentikan petugas berusaha melarikan diri dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan di temukan botol permen merk HAPPYDENT di box depan sebelah kiri sepeda motor yang berisikan di duga Narkotika berjenis sabu.

"Tersangka sudah mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek"ujarnya lagi.

BACA JUGA:Debit Sungai Batanghari dan Sungai Musi Naik, Ini Imbauan Polisi dan BPBD

BACA JUGA:Pererat Hubungan Emosional Antara Polri dengan Tokoh Agama, Serta Tokoh Adat

Polsek Keluang Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

"Jadi tersangka SY (29) Dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba untuk proses selanjutnya"tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: