Iklan Astra Motor

Lantik Pengurus Lembaga Adat Prabumulih, Cak Arlan Tekankan Penyelesaian Konflik Secara Adat

Lantik Pengurus Lembaga Adat Prabumulih, Cak Arlan Tekankan Penyelesaian Konflik Secara Adat

Pelantikan ketua dan pengurus lembaga adat Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, yang akrab disapa Cak Arlan, menegaskan pentingnya peran Lembaga Adat Kota Prabumulih dalam menjaga kerukunan masyarakat serta menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik sosial secara kekeluargaan dan adat istiadat. 

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Cak Arlan saat melantik Ketua dan Pengurus Lembaga Adat Kota Prabumulih di Gedung Kesenian Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Kota Prabumulih, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.

Momentum ini menjadi tonggak penting dalam penguatan peran lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.

BACA JUGA:Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Prabumulih dan Prabumulih Pos Gelar Lomba Mewarnai Anak

BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak di Prabumulih Terungkap, Korban Disetubuhi, Diperas dan Diancam Sebar Video Asusila

Dalam sambutannya, Cak Arlan menekankan bahwa keberadaan Lembaga Adat tidak hanya bersifat simbolis, tetapi harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia berharap, lembaga adat dapat menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya konflik-konflik ringan yang sejatinya bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum formal.

“Harapan Cak dengan adanya Lembaga Adat ini, nantinya kalau ada persoalan di masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan, secara adat,” ujar H. Arlan di hadapan para pengurus lembaga adat yang baru dilantik.

Menurutnya, penyelesaian masalah melalui mekanisme adat dan musyawarah akan lebih menenangkan, mempererat hubungan antarwarga, serta menghindarkan masyarakat dari konflik berkepanjangan yang berpotensi memecah persatuan.

BACA JUGA:Petugas MBG Bambu Kuning Prabumulih Pakai Kostum Superhero, Siswa Sekolah Antusias Sambut Makan Bergizi

BACA JUGA:Dukung Program Wali Kota, Bank Sumsel Babel Beri Etalase dan Meja Saji untuk UMKM PTM Prabumulih

Cak Arlan juga menjelaskan bahwa pendekatan penyelesaian konflik secara adat sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang saat ini mulai mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

“Ini juga sejalan dengan KUHP dan KUHAP terbaru, di mana penegakan hukum tidak hanya mengedepankan sanksi pidana penjara, tetapi juga sanksi sosial serta penyelesaian secara musyawarah dan adat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait