Iklan Astra Motor

BPN Prabumulih Imbau Warga Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Cara Mudah Mengurusnya

BPN Prabumulih Imbau Warga Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Cara Mudah Mengurusnya

Kepala BPN Prabumulih, Joni Efendi-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih terus mendorong percepatan transformasi layanan pertanahan berbasis digital sebagai bagian dari modernisasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Salah satu langkah strategis yang kini gencar disosialisasikan adalah imbauan kepada masyarakat agar secara bertahap beralih dari sertifikat tanah analog atau berbentuk kertas menuju sertifikat tanah elektronik.

Langkah ini dinilai sangat penting mengingat perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat serta kebutuhan akan sistem administrasi pertanahan yang lebih aman, praktis, transparan, dan efisien. 

Sertifikat elektronik diharapkan mampu meminimalkan berbagai persoalan klasik yang kerap terjadi pada sertifikat konvensional, seperti kehilangan, kerusakan fisik, pemalsuan dokumen, hingga sengketa akibat data yang tidak sinkron.

BACA JUGA:Asyik Pesta Sabu di Gudang, Tiga Pemuda Prabumulih Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba

BACA JUGA:Zero Accident 2025, Produksi Minyak PEP Zona 4 Tembus 27.643 BOPD Naik 6,6 Persen

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPN Kota Prabumulih, Joni Efendi, saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Joni Efendi menuturkan, hingga saat ini BPN Kota Prabumulih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui pelayanan langsung di kantor, kegiatan penyuluhan, maupun melalui media massa dan media sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Kota Prabumulih juga memaparkan cara mudah bagi masyarakat yang ingin beralih atau membuat sertifikat tanah elektronik.

Menurutnya, prosesnya tidak rumit selama persyaratan administrasi dipenuhi.

BACA JUGA:Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Prabumulih dan Prabumulih Pos Gelar Lomba Mewarnai Anak

BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak di Prabumulih Terungkap, Korban Disetubuhi, Diperas dan Diancam Sebar Video Asusila

Berikut tahapan umum pembuatan sertifikat tanah elektronik:

1. Pastikan Sertifikat Tanah Sudah Terdaftar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: