"Ada Komunikasi Gelap", KPK Dalami Peran Bupati OKU di Sidang Perkara Suap Dana Pokir
Sidang Kasus Suap Pokir berlangsung Di PN Palembang dengan agenda Keterangan Saksi, Rabu 21 Januari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap fakta baru yang mencengangkan.
Pada sidang Jilid III Di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (21/1/2026) ini mulai menyoroti dinamika masa transisi kepemimpinan, termasuk peran strategis Teddy Meilwansyah saat itu yang kini menjabat sebagai Bupati OKU.
Panggung persidangan mendadak memanas saat JPU KPK, Muhammad Takdir Suhan SH MH, membongkar bukti digital adanya komunikasi intens antara saksi Iqbal Alisyahbana dengan Teddy Meilwansyah.
Meskipun saksi Setiawan selaku Kepala BPKAD sempat tampak ragu, Jaksa menegaskan koordinasi tersebut terekam nyata melalui perangkat komunikasi orang kepercayaan.
BACA JUGA:Pendampingan Notaris, Perbarui Data Akun AHU Online di Kemenkum Sumsel PASTI Mudah
BACA JUGA:Tertib Administrasi Kenotariatan, Kanwil Kemenkum Sumsel Berikan Pendampingan Protokol Notaris
Jalur komunikasi rahasia ini menjadi pertanyaan besar bagi KPK, mengingat intensitasnya terjadi dalam pembahasan kondisi anggaran daerah dimana Teddy tidak dalam masa Jabatan.
"Komunikasi itu nyata, dan bagi kami ini menjadi pertanyaan besar mengapa koordinasi tersebut dilakukan dalam pembahasan strategis APBD," ungkap Takdir.
Perkara ini merupakan pengembangan "Jilid III" yang menjerat empat terdakwa baru, Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha (Anang) dan Mendra SB.
Dalam persidangan tersebut, saksi Setiawan kepala BPKAD memaparkan mekanisme anggaran 45 miliar yang diusulkan secara "Gelondongan".
BACA JUGA:DPRD Palembang Siap Sahkan Perda Pemajuan Kesenian Tahun Ini
BACA JUGA:Cuaca Sumsel Rabu Ini Didominasi Berawan, Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan
Ia mengaku hanya menerima angka total tanpa rincian proyek yang jelas. "Kami hanya mendapatkan angkanya saja secara gelondongan, tapi kita tidak tahu proyeknya apa saja," jelas Setiawan.
Ia juga mengungkap bahwa terdakwa Anang Toha sempat mendatangi kantornya untuk menagih sisa hutang proyek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

