Retribusi TKA di OKU Nol Rupiah, Disnaker Curigai Perusahaan Tutupi Data
Ilustrasi retribusi TKA di OKU.-Ilustrasi-
BATURAJA, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengakui masih menghadapi kesulitan serius dalam mendata jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut.
Hambatan ini diduga kuat akibat kurangnya keterbukaan sejumlah perusahaan yang terkesan menutup-nutupi keberadaan pekerja asing.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Sepanjang tahun 2025, retribusi TKA untuk Kabupaten OKU tercatat nol rupiah, meski sebelumnya ditargetkan mencapai puluhan juta rupiah.
Hingga menimbulkan kecurigaan praktik ilegal dilakukan perusahaan guna menghindari kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Optimalisasi PAD, Bapenda Gandeng Kejari OKU
BACA JUGA:Pemkab OKU Perpanjang Status Siaga Darurat Banjir dan Longsor
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Ahmad Firdaus, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/1).
“Jumlah TKA di OKU tidak terdata karena perusahaan mengakali supaya terhindar dari retribusi. Tahun 2025, retribusi daerah dari TKA nol rupiah.
Bahkan kita pernah menyurati perusahaan agar tahun berikutnya, yakni 2026, jangan sampai kembali nihil,” ungkap Firdaus.
Ia menyebutkan, setidaknya terdapat dua perusahaan besar di OKU yang diketahui mempekerjakan TKA, yakni PT Semen Baturaja dan PLTU Keban Agung.
BACA JUGA:Dinkes OKU Tangani 14 Kasus DBD
BACA JUGA:Dua Pekan Buron, Pelaku Pembunuhan di OKU Akhirnya Diringkus
Namun demikian, data resmi jumlah pekerja asing di perusahaan tersebut belum sepenuhnya dapat dihimpun oleh Disnaker.
Firdaus menambahkan, kondisi nol retribusi tersebut bahkan sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

