Karena Masalah Sepele, Pria Asal Sungai Pinang Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi
Karena Masalah Sepele, Pria Asal Sungai Pinang Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.CO - Jajaran Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP Tahun 2023.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 04 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian berlangsung di depan Kantor Kepala Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial E.H. (27), seorang tenaga P3K PMD Kabupaten OKI yang merupakan warga Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang.
BACA JUGA:Tinjau Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang yang Ambruk, Panca: Kita Akan Perbaiki Dalam Waktu Sebulan
BACA JUGA:Tuntut Hilangkan Bau Tak Sedap, Debu Serbuk Kayu, dan Dana CSR, Warga Ogan Ilir Geruduk PT SPF
Sementara itu, terduga pelaku berinisial P.L. (31), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kiri ke arah bagian belakang kepala korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami nyeri tekan pada bagian kepala belakang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
AKP Zahirin mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap korban.
BACA JUGA:Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Antar Desa Terputus
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis di Desa Tanjung Baru Petai
Pelaku merasa tidak terima karena korban memandanginya dengan tatapan mata mendelik, sehingga memicu emosi dan berujung pada tindakan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

