Iklan Astra Motor

Generasi Muda dan Tantangan Keselamatan serta Kesehatan Kerja di Dunia Kerja Masa Kini

Generasi Muda dan Tantangan Keselamatan serta Kesehatan Kerja di Dunia Kerja Masa Kini

Mesi Parlinda, S.Si., M.K.M, Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Universitas Sanz Magnatya (Unasatya) Palembang.--ist

Oleh: Mesi Parlinda, S.Si., M.K.M 

Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Universitas Sanz Magnatya (Unasatya) Palembang

 

SETIAP tahun, Indonesia memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagai wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. 

Namun, di tengah seremonial yang diperingati setiap 12 Januari – 12 Februari ini, ada satu kelompok penting yang sering luput dari perhatian dalam pembahasan K3 yaitu generasi muda. Mereka adalah kaum muda yang baru memasuki atau tengah memulai langkah pertama di dunia kerja. 

Pemuda dan generasi Z bukan hanya bagian terbesar dari angkatan kerja masa depan Indonesia. Tetapi juga merupakan kelompok yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, jika tidak dibekali pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai sebelum terjun ke dunia kerja nyata.

Statistik menunjukkan fenomena menarik sekaligus mengkhawatirkan di pasar kerja Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah generasi muda Indonesia pada rentang usia 15–24 tahun mencapai lebih dari 44,4 juta jiwa. 

Dari total jumlah tersebut, sekitar 4,30 juta anak muda di kelompok usia 15–24 tahun tercatat sebagai pengangguran pada 2023, dengan tingkat pengangguran terbuka mencapai 42,62%. 

Kalau melihat data lebih luas, puluhan juta generasi muda menjadi bagian dari angkatan kerja atau sedang bersiap memasuki dunia kerja. 

Mereka ini yang sering disebut generasi Z atau generasi muda adalah aset besar Indonesia yang tengah berjuang membangun karier dalam kondisi pasar kerja yang sangat kompetitif dan penuh tantangan.

Di sisi lain, ketika mereka mulai bekerja, mereka berisiko mengalami kecelakaan kerja, baik di usaha formal maupun informal. 

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, untuk tahun 2024, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 462.241 kasus. 

Tren itu tidak tiba-tiba. Data statistik dari laporan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kecelakaan kerja terus meningkat dari tahun ke tahun. Angkanya dari sekitar 101.367 kasus pada 2016, 173.015 pada 2018, dan terus naik menjadi 297.725 pada 2022, lalu mencapai ratusan ribu kasus pada 2024. 

Selain jumlah kasus keseluruhan, data ini juga menunjukkan bahwa kecelakaan kerja tidak terjadi sendirian. Banyak di antaranya merupakan kecelakaan kerja yang menimbulkan cedera serius, hilangnya produktivitas, dampak ekonomi bagi pekerja, bahkan dalam kasus tertentu berujung pada kematian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: