Iklan Astra Motor

Perkuat Sinergi dan Legalitas Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Audiensi Dua Lembaga Bantuan Hukum

Perkuat Sinergi dan Legalitas Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Audiensi Dua Lembaga Bantuan Hukum

Perkuat Sinergi dan Legalitas Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Audiensi Dua Lembaga Bantuan Hukum-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menerima audiensi dari dua lembaga bantuan hukum dalam rangka penguatan sinergi, legalitas kelembagaan, serta kolaborasi edukasi hukum kepada masyarakat.

Audiensi diawali dengan pertemuan bersama Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) UNISTI, kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Layumi.

Audiensi berlangsung di Ruang Tamu Kepala Kantor Wilayah, Selasa (27/01), yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian.

Turut mendampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Nur Ainun, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Gunawan, serta Koordinator Penyuluh Hukum, Asnedi.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Selasa 27 Januari 2026, Waspada Hujan Disertai Petir

BACA JUGA:PN Hentikan Perkara H Alim, Terungkap PH Tolak Opsi Sidang Daring dari Hakim Sebelum Terdakwa Wafat

Pada pertemuan pertama, pengurus LKBH UNISTI yang baru terbentuk menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel, khususnya dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah rencana pembentukan klinik hukum hingga ke tingkat desa, sebagai upaya memperluas akses edukasi hukum bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sumsel menyambut baik inisiatif LKBH UNISTI dan menegaskan bahwa setiap kegiatan bantuan hukum harus dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki legalitas dan lisensi resmi. 

"sebagai bentuk negara hadir memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yakni melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi.

BACA JUGA:HEBOH! Pekarangan SD di OKI Jadi Tempat Penyimpanan Solar, Kepala Desa Terkesan Buang Badan

BACA JUGA:Pusri Dorong Mitra Naik Kelas, Raih Sertifikasi SNI Hingga Pertama dan Satu- Satunya di Indonesia

Apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, LKBH UNISTI dapat dilibatkan dalam berbagai program penyuluhan maupun pendampingan hukum yang difasilitasi oleh Kemenkum", terangnya.

Selain itu, LKBH UNISTI yang diketuai eLHaDe, Kadiv. Litigasi, Non Litigasi dan Advokasi juga menyampaikan rencana pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan paralegal yang menyasar mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait