Sehari Bertubi-tubi! Satres Narkoba Polres Muba Bongkar 3 Kasus, 31 Gram Lebih Sabu Berhasil Disita
Tersangka dan barang bukti di Mapolres Muba.-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.CO – Komitmen Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Dalam kurun waktu satu hari, Satres Narkoba Polres Muba sukses mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan mengamankan tiga orang tersangka pengedar dengan total barang bukti lebih dari 31 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di sejumlah wilayah.
“Ketiga pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Ujung Tombak Polri, Kapolres Muba Tekankan Pelayanan Humanis
BACA JUGA:Tegakkan Aturan TKA, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan: Retribusi Wajib Masuk Kas Daerah
Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi yang berbeda,” ujar AKP S. Hutahaean, Selasa (27/1/2027).
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area sumur minyak Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka SI (39).
“Dari tangan SI, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 5,55 gram, satu wadah plastik dari pipa paralon, tisu, plastik bening, serta satu unit ponsel,” jelas Hutahaean.
BACA JUGA:Capaian UHC 98,65 Persen, Kabupaten Musi Banyuasin Sabet UHC Awards 2026 Kategori Pratama
BACA JUGA:Pria di Jirak Jaya Tewas Usai Ditembak Adik Ipar, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di belakang rumah kontrakan Dusun II Desa Toman, Kecamatan Babat Toman. Polisi mengamankan tersangka MY (33).
Di lokasi ini, petugas menemukan 28 paket sabu dengan berat bruto 7,04 gram, satu kotak plastik, satu unit ponsel, dan satu helai celana pendek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

