Iklan Astra Motor

Iklan Rokok Dipasang Dekat Sekolah, Warga Nilai Langgar Aturan

Iklan Rokok Dipasang Dekat  Sekolah, Warga Nilai Langgar Aturan

Iklan salah satu produk rokok yang dipasang di kawasan Jalan HOS Cokro Aminoto ini dinilai warga melanggar aturan, karena dipasang dekat satuan pendidikan-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Pemasangan reklame, iklan produk salah satu merk rokok di kawasan Jalan HOS. Cokro Aminoto Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Baturaja Timur dinilai warga melanggar aturan, karena dipasang di dekat kampus dan sekolah.

"Iklannya dipasang di dekat  kampus  S2 Universitas Baturaja dan ada 3 sekolahan yang berada tidak jauh dari tempat iklan rokok itu dipasang, salah satunya SD Negeri 5 OKU," ujar Anton Sujarwo (56), warga Lorong Pontas Kecamatan Baturaja Timur, Kamis (29/1).

Sebelumnya, Anton pernah secara langsung datang ke pihak Djarum karena produk merk rokok tersebut masih dibawah naungan group Djarum, namun sayangnya tidak mendapat respon positif dari pihak perusahaan. 

"Saya datang ke sana, ingin menanyakan kenapa iklan rokok Chief dipasang dekat dengan kampus Unbara tapi tidak diizinkan masuk oleh petugas satpamnya," ungkap Anton.

BACA JUGA:Curi Besi Rel Kereta Api, Dua Warga OKU Diringkus Polisi

BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras di OKU Raya Aman Jelang Ramadhan 2026

Sementara Praktisi Hukum Susanto SH MH mengatakan, jika ada pemasangan produk iklan yang dipasang di lokasi yang dekat dengan satuan pendidikan sangat jelas melanggar aturan dan seharusnya ditanggapi serius oleh dinas terkait.

"Yang jelas hal itu sudah melanggar ketentuan PP No 28 tahun 2024 tentang kesehatan bagian Pengamanan Zat Adiktif ," katanya.

Dalam ketentuan Pasal  449 ayat 1 huruf  b dan d PP No. 28 tahun 2024 ini, lanjut Susanto, disebutkan Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan dengan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok meliputi Fasilitas  Pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum; kemudian  tidak diletakkan dalam radius 500 meter di luar  satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

"Kalau iklan rokok yang dipasang di sana (Jalan Hos Cokro Aminoto,red) menurut saya tentu berdekatan sekali dengan satuan pendidikan dalam hal ini Kampus S 2 Universitas Baturaja dan Sekolah Dasar, untuk jarak 500 Meter sesuai dengan ketentuan peraturan ini, secara kasat mata bisa jadi kurang dari 500 meter tapi kita tidak bisa menyimpulkan melanggar atau tidaknya karena hal itu kewenangan dari pemerintah setempat.

BACA JUGA:Bupati OKU Terima Penghargaan UHC

BACA JUGA:PT Semen Baturaja Kembangkan Program Hidroponik

Silahkan saja pihak terkait melihat langsung ke lapangan dan tentunya apabila terbukti melanggar harus ada sanksi tegas dari pemerintah,"ungkap Susanto.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Imron Hs saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Nanti kita kroscek dan tinjau ulang perizinannya," ujarnya. (len)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: